Garudaposnews.id, MEDAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis pil ekstasi di kawasan Jalan Gunung Krakatau, Kecamatan Medan Timur, pada Sabtu malam (18/10/2025). Dua remaja, yang salah satunya masih di bawah umur, diringkus dalam operasi penyamaran yang dramatis.
Kedua pelaku adalah RTS alias WD (18) dan seorang wanita berinisial AH alias VR (17). Keduanya tercatat sebagai warga Jalan Keluarga Lingkungan XX, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, melalui Kasatres Narkoba Kompol Rafli Yusuf Nugraha, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah karena lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi ekstasi.
“Setelah kami lakukan penyelidikan, petugas mendapatkan nomor ponsel seorang wanita berinisial AH alias VR yang diduga kuat sebagai pengedar,” ungkap Kompol Rafli, Minggu (19/10/2025).
Petugas kemudian menyusun strategi undercover buy (pembelian terselubung). Seorang polisi menyamar dan menghubungi AH, berpura-pura ingin ‘dugem’ dan menawarkan uang Rp2 juta untuk transaksi.
Dalam percakapan tersebut, AH mengaku kenal dengan penjual pil ekstasi seharga Rp220 ribu per butir dan berjanji akan menghubungi kembali untuk mengatur pertemuan.
Tak butuh waktu lama, AH kembali menghubungi petugas dan sepakat bertemu di Jalan Gunung Krakatau. Saat tiba di lokasi, AH terlihat berkoordinasi dengan rekannya, RTS alias WD, yang bertugas mengawasi area sekitar.
Begitu AH masuk ke mobil petugas yang menyamar untuk menyerahkan barang haram tersebut, tim yang sudah siaga langsung bergerak cepat. Keduanya langsung diringkus tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan total 12 butir pil ekstasi yang disimpan dalam plastik klip. Barang bukti tersebut terdiri dari:
* 8 butir berwarna hijau-biru dengan merek “Transformers”.
* 4 butir berwarna pink dengan merek “LV” (Louis Vuitton).
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria yang mereka panggil “Juam”, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang diburu oleh pihak kepolisian.
Kedua remaja pengedar ini, beserta barang bukti ekstasi bermerek unik tersebut, telah diamankan di Mapolrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kompol Rafli menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu pemasok utama narkotika di wilayahnya.(Dn)













Leave a Reply