Garudaposnews.id , Belawan – Penyidikan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 16 Medan terus berkembang. Setelah menetapkan mantan Kepala Sekolah, RA, sebagai tersangka, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menahan dua orang lagi: bendahara dana BOS, EAD, dan seorang rekanan berinisial AM.
Keduanya ditahan pada Senin sore, 18 September 2025, menyusul Surat Perintah penahanan yang dikeluarkan pada 15 September 2025. Kajari Belawan, Samiaji Zakaria, melalui Kasi Intelijen, Daniel Setiawan Barus, mengonfirmasi bahwa penahanan ini dilakukan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.
Menurut Daniel, penahanan ini dilakukan untuk memastikan para tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana. Selain itu, penahanan ini juga untuk mempercepat proses persidangan.
Kedua tersangka baru, bersama mantan Kepsek RA, diduga kuat tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana BOS selama tahun ajaran 2022 dan 2023. Dana tersebut tidak digunakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 63 Tahun 2022 dan 2023.
Pada tahun ajaran 2022, SMAN 16 Medan menerima dana BOS sebesar Rp.1.476.030.500, sedangkan pada tahun 2023 sebesar Rp.1.525.600.000. Total dana yang diterima mencapai Rp.3.001.630.000. Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp.826.753.673.
RA sendiri telah lebih dulu ditahan pada Senin, 8 September 2025. Dengan penambahan dua tersangka ini, pihak berwenang berharap kasus ini dapat segera diselesaikan untuk mengungkap seluruh fakta di balik penyalahgunaan dana pendidikan ini.(Dn)













Leave a Reply