Garudaposnews.id, Jakarta, 22 Oktober 2025 — Kuasa hukum Erdi Surbakti resmi melaporkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) dan sejumlah penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Laporan yang diajukan pada Kamis (22/10/2025) ini terkait dugaan kriminalisasi terhadap seorang buruh tani bernama Cekmat di Tanjungbalai, Sumut.
Kasus ini bermula dari tuduhan pencurian beberapa buah kelapa di area perkebunan yang diklaim milik PT Radita. Erdi Surbakti menyatakan bahwa lahan tempat kelapa tersebut tumbuh masih dalam proses sengketa hukum, sehingga tuduhan pencurian terhadap kliennya dinilai tidak berdasar.
“Klien kami hanyalah buruh tani sekaligus penjaga kebun kelapa di lokasi tersebut. Ia bukan pelaku kejahatan, melainkan korban kriminalisasi,” tegas Erdi Surbakti usai melapor di kantor Kompolnas, Jakarta.
Erdi menilai tindakan penyidik yang tetap memproses laporan perusahaan tanpa mempertimbangkan status sengketa lahan merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan ketidakadilan terhadap masyarakat kecil.
“Kami menduga telah terjadi pelanggaran prosedur oleh aparat penegak hukum. Karena itu, kami meminta Kompolnas turun langsung melakukan investigasi dan memeriksa kinerja penyidik yang menangani kasus ini,” ujarnya.
Kuasa hukum juga mengaku telah mengantongi sejumlah bukti kuat, termasuk dokumen sengketa lahan dan keterangan saksi yang memperkuat posisi Cekmat sebagai pekerja resmi di kebun tersebut.
Menanggapi laporan tersebut, anggota Kompolnas Choirul Anam menekankan pentingnya proporsionalitas dalam penegakan hukum, terutama dalam kasus yang melibatkan masyarakat kecil.
“Kalau betul kasusnya hanya soal beberapa buah kelapa, itu bisa diselesaikan lewat keadilan restoratif (restorative justice). Bahkan di level polsek pun bisa ditangani tanpa harus naik ke polda,” kata Anam.
Ia mengingatkan bahwa Presiden dan Kapolri telah menegaskan agar kasus rakyat kecil dengan nilai kerugian rendah tidak dibawa ke pengadilan, melainkan diselesaikan secara humanis. Anam menambahkan bahwa polisi harus memedomani arahan tersebut; jika pun ada pelanggaran, sanksinya bisa bersifat sosial dan membawa manfaat bagi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Sumatera Utara maupun PT Radita belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
Isu sengketa lahan yang mendasari laporan ini menjadi krusial, terutama karena sengketa lahan merupakan salah satu persyaratan penting dalam proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan.
Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA dan PP No. 18 Tahun 2021, salah satu Persyaratan Teknis perpanjangan HGU adalah: Tidak ada konflik atau sengketa lahan di atas areal tersebut (dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah dan Camat setempat).

Selain itu, aktivis H. Zulkifli Matondang juga menekankan, “Hak masyarakat adat itu diakui UUD 1945 pasal 18B, diakui negara. Kalau sekelompok orang mengatasnamakan perusahaan membawa atribut, laporkan,” ujarnya, menyoroti pentingnya perlindungan hak masyarakat dalam isu agraria.
Prosedur perpanjangan HGU sendiri meliputi:
* Pengajuan permohonan paling lambat 2 tahun sebelum masa HGU berakhir.
* Pemeriksaan lapangan oleh BPN dan verifikasi administrasi.
* Rekomendasi dari pemerintah daerah.
* Penetapan keputusan perpanjangan HGU oleh Menteri ATR/BPN.
* Pendaftaran dan penerbitan sertipikat HGU baru.(Zulkifli Matondang)
Ketika wartawan Garudapos mengkonfirmasi berita ini ke humas Polda Sumut belum dapat di temui
Sumber berita https://megapolitanpos.com/kompolnas-diminta-turun-tangan-buruh-tani-dilaporkan-mencuri-kelapa-di-lahan-sengketa













Leave a Reply