Garudaposnews

Bersama Membangun Bangsa

Advertisement

Buronan ‘Raja’ Ganja 355 Kg Ditangkap Setelah 10 Tahun Menghilang! Kejati Sumut Tegakkan Hukum Dengan Aksi



Garudaposnews.id, MEDAN  — Pelarian selama satu dekade berakhir di tengah malam. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menorehkan prestasi gemilang dengan menciduk seorang buronan kelas kakap, Sulaiman Daud, terpidana kasus narkotika dengan vonis penjara seumur hidup.

Sulaiman Daud, yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Medan sejak 2015, akhirnya diamankan pada Kamis malam, 16 Oktober 2025, sekitar pukul 23.10 WIB di kediamannya di Desa Uring, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.

Terpidana ini merupakan pelaku tindak pidana narkotika yang terlibat dalam penerimaan dan penyerahan barang haram jenis ganja golongan I seberat 355 kilogram! Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 560/PID.SUS/2015/PT-MDN tanggal 6 Oktober 2015, ia divonis seumur hidup karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan heroik ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi V Bidang Intelijen Kejati Sumut, Muhammad Husairi, S.H., M.H., didampingi Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Gayo Lues dan aparat terkait.

“Saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan sempat melakukan perlawanan,” ujar Muhammad Husairi, yang juga menjabat Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut.

Setelah berhasil diringkus, terpidana Sulaiman Daud langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues sebelum diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Medan untuk segera dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Gayo Lues, guna menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Keberhasilan ini, lanjut Husairi, adalah bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam menjalankan Program Tangkap Buronan (Tabur 31.1) yang digagas Jaksa Agung RI.

“Program Tabur ini bertujuan memastikan setiap pelaku kejahatan yang telah divonis pengadilan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami akan terus berupaya mengejar para buronan hingga semuanya tertangkap,” tegasnya.

Husairi juga memberikan peringatan keras kepada para buronan lainnya: “Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan yang mencoba bersembunyi dari proses hukum. Menyerahlah secara sukarela sebelum kami melakukan upaya paksa.”

Dengan penangkapan ini, Kejati Sumut kembali menegaskan konsistensi dalam penegakan hukum, demi mewujudkan visi Kejaksaan RI yang humanis dan berintegritas.(Dn)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *