Garudaposnews.id, Serdang Bedagai – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan seorang pria berinisial SDS (32) yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan sebagai respon cepat atas laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Pria yang diketahui berinisial SDS ini ditangkap pada hari Kamis, 18 September 2025, sekitar pukul 15.30 WIB di Linkungan I, Kelurahan Pekan Simpang Tiga Perbaungan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. SDS merupakan warga Kampung Banten Desa Keluhan Simpang Tiga Pekan Perbaungan.
Kanit 1 Satresnarkoba Polres Sergai, Ipda Joko Winarno, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Sergai segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan.
“Ketika menyusuri sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas melihat seorang lelaki yang dicurigai sedang berjalan. Pria tersebut adalah SDS. Petugas kemudian menghentikan dan melakukan penggeledahan,” jelas Ipda Joko Winarno.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip ukuran besar berisi sabu seberat 10,04 gram yang disimpan di saku celana kanan SDS. Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit handphone android sebagai barang bukti.
Saat diinterogasi, SDS mengakui bahwa ia memiliki narkotika tersebut dan mengaku memperolehnya dari seorang pria berinisial J.
Setelah mengamankan SDS dan barang bukti, tim opsnal langsung melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan J. Namun, lokasi serta identitas lengkap J yang disebutkan oleh SDS tidak berhasil ditemukan.
PS Kasi Humas Polres Sergai, Iptu L.B. Manullang, menambahkan bahwa diduga narkotika jenis sabu tersebut diperoleh SDS dari tersangka J untuk dijual kembali.
“Menurut keterangan SDS, J tinggal di Kecamatan Perbaungan, namun lokasi rumahnya tidak diketahui pasti. Saat ini, tersangka J telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polres Sergai,” tegas Iptu L.B. Manullang.
Tersangka SDS dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Sergai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini dan memburu J.(Dn)













Leave a Reply