Beranda » Ahli Waris  Surat Tanah Grant Sultan Asahan : Dipintakan Kepada Presiden Prabowo dan Instansi Terkait Bongkar Praktek Mafia Tanah

Ahli Waris  Surat Tanah Grant Sultan Asahan : Dipintakan Kepada Presiden Prabowo dan Instansi Terkait Bongkar Praktek Mafia Tanah



Garudaposnews.id, Asahan, Ahmad Safri ( 46 ) yang berdomisili di jalan  Imam Bonjol Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan Sumatera Utara. Salah seorang ahli waris yang sah pemegang surat tanah Grant Sultan Asahan merasa geram dan akhirnya angkat bicara dengan membeberkan kedok praktek  para oknum mafia tanah yang selama ini mengkuasai lahan milik keluarganya

Berdasarkan surat putusan dan penetapan inkrah dari Pengadilan Agama Kisaran Nomor  :  23/pdt.p/2023/PA  Kis . Bahwa saya atas nama Ahmad Safri adalah ahli waris dari Alm Koentjo yang memiliki sebidang tanah sesuai dengan surat Grant Sultan ” Surat Penyerahan Haq memperusahai  serta mengkuasai  tanah Sultan Seri  Paduka  Tuankoe  Regent Negeri Asahan “, ungkap  Safri ke wartawan. Sabtu siang ( 03/05/2025  ) di kediamannya.

Dijelaskannya, sebagaimana yang tertera dalam registrasi jual beli Nomor  : 470 Tanggal  17 Maret 1936 dari Ahmad Safri ke Koentjo/Ipah si Sei Tualang Raso terdaftar di Buku Register Kantor Kerapatan di Kota  Raja Indra Sakti Nomor  : 5703 Tanggal 22 Maret 1936 yang terletak di Desa Kapias Batu VIII Kabupaten Asahan seluas 400,84 hektar dan yang terletak di Kota Madya Tanjung Balai dengan luas 799,16 hektar dengan total luas keseluruhan lahan mencapai 1,200 hektar ( seribu dua ratus hektar ).

Safri membeberkan bahwa, dulu tanah Grant Sultan warisan dari kakek dan nenek saya Almarhum  Koentjoe/Ipah ini di usahai oleh PT. ARKACO. Namun dengan alasan yang tidak jelas atas dasar alas hak kepemilikan lahan, tiba tiba PT. ARKACO telah menjual belikan tanah tersebut kepada PT. Delimas SK.

Setelah dibeli oleh PT. Delimas SK, mirisnya saat ini  diatas lahan tersebut telah berdiri beberapa perusahaan diantaranya PT. Ray Pendopo Propertinya, PT. Ridita Tridaya Perkasa dan adanya surat hibah tanah dari perusahaan kepada kelompok masyarakat yang telah melakukan penguasaan lahan. Dan terakhir muncul beberapa oknum yang mengaku dari pihak Bank Tanah ikut juga mengkuasai lahan tersebut.

” Saya menilai, disinilah awal mula terjadinya cara praktek kotor para mafia tanah bermain dengan melakukan jual belikan lahan Grant Sultan dan mempergunakan tameng atas nama masyarakat yang mengatasnamakan kelompok tani, termasuk lahan hibah untuk Desa Kapias Batu VIII Asahan “, tegas Safri.

Diakui Safri, anehnya semua perusahaan perusahan yang mengklaim lahan Grant Sultan tersebut telah mengantongi surat  Hak Guna Bangunan ( HGB  ) dan bahkan ironisnya, beberapa masyarakat yang mengatasnamakan kelompok tani sudah ada sudah ada yang memiliki Surat Hak Milik ( SHM ) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional ( BPN )  Asahan. Dahsyat betul memang permainan  para mafia tanah ini, dari mulai tingkat atas sampai ke tingkat bawah diduga semua sudah kongkalikong.

Untuk itu, sebagai ahli waris yang juga telah mengantongi bukti bukti hak kepemilikan dan bukti bukti permainan oknum para mafia tanah akan melakukan perlawanan upaya hukum. Kami akan menggugat dan melaporkan semua pihak pihak yang terlibat dalam sengketa ini. Saya juga berharap dan memohon kepada bapak Presiden RI Prabowo Subianto beserta jajarannya agar dapat membantu serta menolong saya sebagai ahli waris dalam mengungkap praktek mafia tanah yang saya alami ini “, pungkas Safri. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *