Beranda ยป Deportasi

Berpotensi Menganggu Keamanan Dan Ketertiban, Warga Negara Asing Dideportasi Karena Lakukan Penyalahguna Izin Tinggal

Garudaposnews.id, Belawan – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan melakukan pendeportasian terhadap 1 (satu) orang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Nigeria dengan inisial JE (34), Kamis (06/02/2025) kemarin. JE dideportasi karena melakukan penyalahgunaan izin tinggal dan berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban Masyarakat. Bermula saat Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Belawan mendapat laporan masyarakat mengenai keberadaan dan…

Read More