Garudaposnews

Bersama Membangun Bangsa

Tiga Pengungsi UNHCR Diseret ke Meja Hijau, Bukti Ketegasan Petugas Imigrasi Medan
‎

‎
‎Garudaposnews.id, Ketelitian dan kewaspadaan Petugas Imigrasi Medan kembali membuahkan hasil manis dalam membongkar jaringan kejahatan transnasional. Tiga warga negara Sri Lanka berstatus pengungsi UNHCR—Makhandran Thilipan, Thangavadivel Kamalathsan, dan Rasiah Sukanthan—kini resmi menanti vonis di Pengadilan Negeri Medan setelah berhasil diseret ke meja hijau oleh penegak hukum dengan tuntutan dua tahun penjara.
‎
‎Keberhasilan pembongkaran sindikat penyelundupan manusia internasional ini berawal dari kejelian intelijen dan penindakan keimigrasian:
‎
‎Berawal dari pengawasan rutin dan penindakan kasus izin tinggal kedaluwarsa (overstay) pada pertengahan November 2025, jajaran Imigrasi Medan tidak membentur pada pelanggaran administratif semata.
‎
‎Kemudian Lewat analisis digital forensik terhadap perangkat ponsel para pelaku, petugas Imigrasi berhasil membongkar niat jahat sindikat yang merencanakan pelayaran ilegal menuju Pulau Reunion (wilayah teritori Prancis).
‎
‎Imigrasi juga membedah bukti pesan suara hingga riwayat transaksi pembelian kapal bekas ekspor dari serat kaca dan kayu di Langsa, Aceh.
‎
‎Petugas menghentikan aksi eksploitasi belasan hingga puluhan calon penumpang yang dipatok tarif fantastis hingga ribuan dolar AS per orang, yang sebagian uangnya diduga ditilap pelaku demi keuntungan pribadi.
‎
‎Tindakan tegas Imigrasi Khusus Medan memastikan para pelaku dijerat dengan Pasal 120 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo. aturan pidana terbaru. Langkah ini menegaskan komitmen pantang kompromi Petugas Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara dan menindak tegas siapapun—tanpa memandang status pengungsi—yang nekat memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai pangkalan kejahatan penyelundupan manusia.(Dn)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *