Garudaposnews

Bersama Membangun Bangsa

Berkah Kemerdekaan RI ke-81: 139 Warga Binaan Rutan Sipirok Terima Remisi, 4 Orang Langsung Bebas


Garudaposnews.id, Sipirok – Momen peringatan HUT Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia menjadi hari yang penuh sukacita bagi warga binaan pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sipirok, Tapanuli Selatan. Tepat pada Senin, 17 Agustus 2026, sebanyak 139 warga binaan resmi menerima pengurangan masa pidana atau remisi dalam penyerahan yang berlangsung khidmat di lapangan Rutan Sipirok.


Surat Keputusan remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Tapanuli Selatan, H. Gus Irawan Pasaribu, didampingi Kepala Rutan Kelas IIB Sipirok, Hery Sugiarto. Momen berharga ini juga dihadiri oleh jajaran pimpinan Forkopimda Tapanuli Selatan, para petugas rutan, serta seluruh warga binaan.


Dari total 139 penerima, sebanyak 135 orang memperoleh Remisi Umum I (RU I). Sementara itu, kabar gembira menghampiri 4 warga binaan lainnya yang mendapatkan Remisi Umum II (RU II), yang memungkinkan mereka langsung menghirup udara bebas tepat di hari kemerdekaan.


Kepala Rutan Kelas IIB Sipirok, Hery Sugiarto, menegaskan “bahwa remisi bukan sekadar pemotongan masa tahanan, melainkan apresiasi nyata dari negara atas ikhtiar dan perubahan perilaku positif warga binaan selama menjalani proses pembinaan“ucapnya


Ia berharap pemberian hak remisi ini dapat menjadi pelecut motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta menyiapkan mental untuk kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat.

Momentum kemerdekaan ini sekaligus menjadi sarana perenungan bahwa setiap insan selalu memiliki kesempatan untuk menata masa depan yang lebih baik bagi diri sendiri, keluarga, dan lingkungan sekitar.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *