Garudaposnews

Bersama Membangun Bangsa

Gerak Cepat Kurang Dari 6 Jam, Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Kotarih di Tebing Tinggi

Garudaposnews.id, SERDANG BEDAGAI – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kotarih berhasil membekuk seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial M alias G (41) dalam waktu kurang dari enam jam setelah beraksi. Terduga pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, pada Jumat (7/8/2026).


Pencurian tersebut terjadi di kediaman korban, Paisah Barus (42), yang berlokasi di Dusun V, Desa Tarean, Kecamatan Silindak, Kabupaten Serdang Bedagai.


Kejadian berawal sekitar pukul 03.00 WIB saat suami korban, Ramli Purba, terbangun untuk pergi ke kamar mandi. Ia terkejut mendapati pintu dapur rumahnya sudah dalam keadaan terbuka. Setelah diperiksa, satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nomor polisi BK 5003 XAY yang terparkir di dalam rumah raib dicuri. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp11,5 juta.


Mendapat laporan resmi dari korban, personel Polsek Kotarih langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyelidikan, serta menginterogasi para saksi. Petugas berhasil mendeteksi keberadaan terduga pelaku di wilayah Kota Tebing Tinggi dan langsung melakukan penangkapan.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih No. Pol. BK 5003 XAY beserta STNK dan BPKB, satu lembar celana jeans warna biru, satu jaket sweater warna hitam, serta satu bungkus rokok.


Atas pengungkapan cepat ini, korban Paisah Barus menyampaikan apresiasinya kepada jajaran kepolisian. Pertama-tama ia mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Sergai, Bapak Kapolsek Kotarih, dan Kanit Reskrim Polsek Kotarih. Ia juga menyampaikan rasa bangganya atas kinerja Polsek Kotarih yang sangat responsif.


Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., saat memberikan konfirmasi pada Sabtu (8/8/2026) membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa personel di lapangan bergerak cepat mengumpulkan data hingga berhasil mengejar dan mengamankan tersangka.


Saat ini, tersangka M alias G yang merupakan warga Dusun 2, Desa Pulau Tagor, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai, beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kotarih Polres Sergai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.(Dn)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *