Garudaposnews

Bersama Membangun Bangsa

Imigrasi Kelas I Khusus Medan Sikat Jaringan Love Scamming Lintas Negara yang Beroperasi di Medan


Garudposnews.id, Medan – Kota Medan baru saja menjadi panggung runtuhnya sebuah sindikat kriminal siber internasional. Bukan rumah toko biasa, sebuah tempat di kawasan Polonia ternyata menjadi markas operasional penipuan lintas negara dengan modus love scamming atau penipuan berkedok asmara. Kolaborasi apik antara Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara berhasil membongkar jaringan ini dan mengamankan puluhan orang yang terlibat.


Pelarian dan aksi tipu-tipu sindikat ini berakhir lewat operasi senyap tim gabungan yang berlangsung selama dua hari berturut-turut. Penggerebekan pertama dilakukan pada hari Selasa setelah petugas melaksanakan pengamatan tertutup terhadap sebuah rumah toko di kawasan CBD Polonia. Di lokasi tersebut, petugas mendapati aktivitas penipuan daring yang sedang berlangsung secara langsung. Tim gabungan langsung mengamankan satu warga negara asing asal China yang bertindak sebagai koordinator serta 31 warga negara Indonesia.


Penyelidikan kemudian dikembangkan pada hari Rabu dini hari ke kawasan Royal Sumatra dan Hotel Golden Eleven. Dari lokasi pengembangan tersebut, petugas kembali bergerak cepat dan berhasil meringkus enam warga negara asing lagi yang diduga kuat bertindak sebagai penggerak utama jaringan ini.


Secara keseluruhan, sindikat ini mengombinasikan tenaga lokal dan pemikir dari luar negeri. Total ada 38 orang yang diamankan, terdiri dari 31 warga negara Indonesia, enam pria asal China dengan inisial ZH, XZ, XYXY, ZW, XW, dan XH, serta satu warga negara Vietnam dengan inisial MTTT. Ada fakta menarik dari hasil pendalaman imigrasi, yaitu para pelaku ternyata tidak mencari korban secara acak melainkan secara spesifik mengincar pria berkebangsaan Jepang untuk dijadikan korban jeratan cinta palsu mereka.


Untuk melancarkan aksi rayuan mautnya, sindikat ini difasilitasi dengan peralatan elektronik yang terbilang masif. Dari seluruh lokasi operasi, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 120 unit telepon seluler, 55 unit komputer, 7 unit laptop, 48 papan tik, 7 dokumen perjalanan yang masih berlaku, serta puluhan perangkat keras pendukung lainnya.


Kepala Kantor Imigrasi Medan, Uray Avia, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen tegas dalam menutup ruang gerak kejahatan transnasional. Nasib buruk kini menanti ketujuh warga asing tersebut. Pihak Imigrasi telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar China dan Vietnam untuk segera melakukan deportasi serta mengajukan pencekalan masuk ke Indonesia selama 10 tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.


Sementara itu, penanganan perkara masih terus dikembangkan secara intensif bersama Polda Sumatera Utara untuk melacak keberadaan pelaku asing lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *