DELI SERDANG – Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan melakukan pengawasan ketat terhadap proses deportasi seorang warga negara asal Malaysia. Proses pemulangan tersebut dilaksanakan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, pada Rabu, 1 Juli 2026.
Langkah tegas ini diambil sebagai tindak lanjut atas keputusan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). Selain dikeluarkan dari wilayah Indonesia, warga negara Malaysia tersebut juga resmi dikenai sanksi penangkalan.
Warga asing tersebut terbukti melanggar ketentuan keimigrasian karena tinggal di Indonesia melebihi batas waktu yang diizinkan (overstay). Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan diduga kuat melanggar Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam aturan tersebut, warga negara asing pemegang izin tinggal yang telah habis masa berlakunya dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu yang ditentukan, wajib dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Sebagai konsekuensi atas pelanggaran berat tersebut, warga negara Malaysia ini juga telah dimasukkan ke dalam daftar penangkalan (cekal). Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, ia dilarang untuk memasuki kembali wilayah Indonesia selama rentang waktu lima tahun ke depan. Keseluruhan proses pemulangan di bandara berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.(Dn)












Leave a Reply