Garudaposnews.id, MEDAN — Kantor Imigrasi Medan mendeportasi 8 WNA asal Tiongkok yang kedapatan bekerja sebagai fotografer, editor, dan make-up artist (MUA) tanpa izin tinggal yang sesuai. Mereka dideportasi melalui Bandara Internasional Kualanamu.090626
Kasus ini bermula dari operasi pengawasan keimigrasian yang digelar pada Minggu, 31 Mei 2026, di Hotel A yang berlokasi di Medan. Saat itu, petugas mendapati 8 WN Tiongkok tengah aktif bekerja dalam sebuah acara bertajuk Orielle Studio, dengan peran masing-masing sebagai fotografer, editor, dan MUA.
Namun yang menjadi persoalan, dokumen keimigrasian yang mereka miliki tidak sesuai dengan kegiatan yang dilakukan. Mereka hanya memegang visa kunjungan, yakni visa B1, C18, dan D2, yang tidak mengizinkan pemegangnya untuk bekerja atau menjalankan aktivitas profesional berbayar di Indonesia. Petugas kemudian melakukan Serah Terima Paspor (STP) terhadap kedelapan WN Tiongkok tersebut.
Selanjutnya pada Selasa, 9 Juni 2026, pukul 12.00 WIB, petugas Imigrasi Medan mengawal kedelapan WN Tiongkok itu menuju Bandara Internasional Kualanamu. Setelah proses check-in dan penerapan cap keluar di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, mereka diberangkatkan menggunakan penerbangan AK 0396 pukul 14.20 WIB menuju Kuala Lumpur, Malaysia sebagai titik transit pertama. Dari Malaysia, perjalanan dilanjutkan transit melalui Korea Selatan sebelum akhirnya kembali ke negara asal mereka, Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
Tak hanya dideportasi, kedelapan WN Tiongkok tersebut juga dikenakan penangkalan selama 10 tahun, yang berarti mereka tidak diperkenankan untuk kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam kurun waktu tersebut. Langkah tegas ini merupakan bukti nyata keseriusan Imigrasi Medan dalam mengawasi keberadaan dan aktivitas orang asing, sekaligus menjaga iklim industri kreatif lokal agar tetap kondusif dan berdaya saing, hal ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi yaitu imigrasi harus berpihak kepada rakyat.(Dn)












Leave a Reply