Garudaposnews

Bersama Membangun Bangsa

Advertisement

Imigrasi Medan Deportasi WN Pakistan Yang Menyalahgunakan Izin Tinggal Untuk Bekerja



Garudaposnews.id, Medan – Kantor Imigrasi Medan mendeportasi seorang Warga Negara (WN) Pakistan berinisial MR setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai chef di salah satu usaha kuliner di Kota Medan.

Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan petugas Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, MR diketahui menggunakan Visa Kunjungan Indeks C1 yang tidak diperuntukkan untuk bekerja atau menerima upah di Indonesia. Atas pelanggaran tersebut, yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses deportasi dilaksanakan pada Selasa, 2 Juni 2026, melalui Bandara Internasional Kualanamu. MR diberangkatkan menggunakan penerbangan OD 327 menuju Kuala Lumpur, Malaysia, sebelum melanjutkan perjalanan ke Lahore, Pakistan, sebagai negara tujuan akhir.

Kepala Kantor Imigrasi Medan, Uray Avian, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan implementasi prinsip selective policy yang menjadi dasar kebijakan keimigrasian Indonesia.

Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku. Imigrasi akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan izin tinggal guna menjaga ketertiban umum, kepastian hukum, dan kedaulatan negara,” tegas Uray Avian.

Kantor Imigrasi Medan akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing guna mencegah pelanggaran keimigrasian serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tindakan ini juga menjadi wujud nyata semangat “Imigrasi untuk Rakyat” melalui pengawasan dan penegakan hukum yang profesional demi melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga kedaulatan negara.(Dn)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *