Garudaposnews

Bersama Membangun Bangsa

Advertisement

Polres Serdang Bedagai Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Berencana di Pulau Gambar, 33 Adegan Ungkap Sadisnya Aksi Tersangka


Garudaposnews.id, Serdang Bedagai – Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap seorang ibu rumah tangga bernama Irawati alias Ira (58). Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 27 April 2026, pukul 11.00 WIB, bertempat di depan Gedung Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai.

‎Rekonstruksi ini bertujuan memperjelas kronologi peristiwa yang terjadi pada Maret lalu di Dusun VI Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi.
‎Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP Binrod Situngkir, menjelaskan bahwa terdapat total 33 adegan yang diperagakan oleh dua tersangka, yakni Anita alias Utet (49) dan Zulkifli alias Kifli (30).

‎Berdasarkan hasil peragaan, terungkap bahwa awalnya kedua tersangka merencanakan pembunuhan terhadap seorang pria bernama Fendi. Namun, karena tidak menemukan kesempatan yang tepat untuk menghabisi Fendi, mereka mengalihkan target kepada korban Irawati.

‎Kronologi bermula saat Anita menjemput korban di rumahnya dengan alasan bohong bahwa cucu korban berada di rumah Anita.

‎Sesampainya di lokasi, korban langsung didorong hingga terjatuh. Dalam posisi tidak berdaya, Anita menduduki perut dan mencekik leher korban, sementara Zulkifli memegangi badan serta membekap mulut korban menggunakan kain hingga korban meninggal dunia.

‎Setelah memastikan korban tidak bernyawa, kedua tersangka sempat masuk ke rumah korban melalui pintu belakang untuk mencuri perhiasan, paspor, dan kartu keluarga. Mereka juga sempat menyiramkan minyak goreng di lantai rumah korban.

‎Mayat korban kemudian disembunyikan di tempat pembuangan sampah di belakang rumah orang tua Anita dan ditutupi dengan tumpukan sampah agar tidak terlihat.

‎Motif di balik aksi keji ini diduga kuat karena rasa sakit hati dan dendam. Anita, yang merupakan mantan menantu korban, merasa kecewa karena korban dianggap tidak menepati janji untuk memberikan uang sebesar satu juta rupiah sebagai upah mengasuh cucu.

‎Jasad korban sendiri baru ditemukan pada 9 Maret 2026 oleh kepala dusun dan warga setelah muncul aroma tidak sedap dari lokasi pembuangan sampah.
‎Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

‎Dengan penerapan pasal pembunuhan berencana tersebut, Anita dan Zulkifli terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
‎Rekonstruksi ini turut dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, penasihat hukum tersangka, keluarga korban, serta sejumlah saksi dan personel pengamanan dari Polres Serdang Bedagai.

‎Seluruh rangkaian adegan berjalan lancar dan para tersangka membenarkan seluruh poin yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *