Garudaposnews.id, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai menghadiri undangan kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kantor Kejaksaan Negeri Binjai, Rabu, 22 April 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Kalapas Binjai yang diwakili oleh Rudi Sembiring, S.H., M.H., hadir dengan didampingi oleh Kasi Giatja Lapas Binjai. Kehadiran perwakilan Lapas Binjai ini merupakan bentuk sinergi antar penegak hukum di wilayah Kota Binjai, khususnya dalam menuntaskan rangkaian penanganan perkara pidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Dr. Iwan Setiawan, S.H., M.Hum, dalam sambutannya menekankan bahwa pemusnahan ini adalah komitmen nyata dalam memberantas tindak kriminalitas dan memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 41 perkara periode Desember 2025 hingga Maret 2026, yang didominasi oleh perkara narkotika dengan rincian sabu seberat 2.069,34 gram, ganja 1.840,18 gram, dan 489 butir ekstasi. Selain itu, terdapat pula pemusnahan barang bukti dari perkara orang dan harta benda (OHARDA) serta perkara ketertiban umum.

Partisipasi Lapas Binjai dalam acara ini menunjukkan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Selain jajaran Lapas, kegiatan ini juga dihadiri oleh unsur Forkopimda lainnya seperti perwakilan Pemerintah Kota Binjai, Polres Binjai, BNNK Binjai, dan Dinas Kesehatan.
Acara berjalan dengan khidmat yang diawali dengan doa bersama, prosesi pemusnahan barang bukti secara simbolis, dan ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan bersama para saksi dari instansi terkait.(Dn)













Leave a Reply