Garudaposnews.id, SERGAI – Pelarian H alias B (28), seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), akhirnya berakhir di sebuah gubuk kandang lembu. Tak hanya terlibat kasus kriminal kekerasan, warga Dusun II Desa Sennah ini juga terbukti menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Tim Opsnal Polsek Perbaungan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Tri Pranata Purba, S.Sos., M.H., berhasil meringkus tersangka di Dusun I Desa Sennah, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai pada Selasa (31/03/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Kapolres Sergai melalui Kasi Humas IPTU L. B. Manullang, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui sering berpindah tempat dan kerap tidur di kandang lembu milik warga untuk menghindari kejaran petugas.
“Saat akan ditangkap, tersangka sedang tidur di gubuk kandang lembu. Namun, menyadari kedatangan petugas, tersangka sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri sebelum akhirnya berhasil dilumpuhkan,” ujar IPTU L. B. Manullang, Rabu (01/04).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika yang disimpan di kantong celana belakang tersangka, antara lain:
* 1 buah dompet merah berisi 3 plastik klip sabu seberat 3,92 gram.
* 2 bal plastik klip kosong dan 1 buah pipet sekop.
* Uang tunai senilai Rp 90.000.
Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial ‘PAKCIK’ warga Pulau Gambar. Namun, saat dilakukan pengembangan ke lokasi, pemasok tersebut sudah tidak berada di tempat.
Penangkapan H alias B merupakan pengembangan dari kasus Curas sawit yang terjadi pada 12 April 2025 lalu di Afdeling IV PTPN IV Kebun Adolina. Dalam aksi tersebut, H alias B bersama rekannya YS alias G (sudah tertangkap lebih dulu) mengancam sekuriti menggunakan parang dan membawa kabur 37 tandan buah sawit menggunakan mobil pick-up.
Tak hanya itu, dalam interogasi mendalam, tersangka juga mengakui terlibat dalam tindak pidana perusakan CCTV sesuai laporan polisi pada 23 Januari 2026.
Atas perbuatannya yang berlapis, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Perbaungan. Ia dijerat dengan pasal berlapis terkait penyalahgunaan narkotika.
“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang disesuaikan dengan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta peraturan penyesuaian pasal pidana terbaru tahun 2026,” tegas IPTU L. B. Manullang.
Pihak kepolisian juga terus mendalami keterlibatan tersangka dalam aksi kriminalitas lainnya di wilayah hukum Polres Sergai.
Nyambi Jadi Bandar Sabu dan Buron Curas, ‘H alias B’ Diciduk Polisi saat Tidur di Kandang Lembu













Leave a Reply