Garudaposnews

Bersama Membangun Bangsa

Advertisement

Polresta Deli Serdang Musnahkan Puluhan Kilogram Sabu dan Ganja, Selamatkan 131 Ribu Jiwa


Garudaposnews.id, DELI SERDANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika skala besar hasil tangkapan periode akhir 2025 hingga awal 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Terbuka Polresta Deli Serdang pada Kamis, 5 Maret 2026.

Acara pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Deli Serdang dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda, perwakilan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, BNN Kabupaten Deli Serdang, Labfor Polda Sumut, serta tokoh masyarakat dan penasihat hukum.

Berdasarkan laporan resmi, total barang bukti yang disita dan dimusnahkan berasal dari sejumlah kasus menonjol dengan rincian sebagai berikut Sabu: 34.369,66 gram (sekitar 34,3 kg), Ganja: 4.959,91 gram (sekitar 4,9 kg) dan Pil Ekstasi: 450 butir

Kapolres menyampaikan bahwa seluruh barang bukti ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Deli Serdang. Dari total barang bukti sabu sebanyak 34.774,06 gram, ganja 5.064,15 gram, dan 500 butir ekstasi yang disita sebelumnya, sebagian kecil telah disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium (Labfor) dan pembuktian di persidangan.

Dalam sambutannya, Kapolres menekankan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar rutinitas hukum, melainkan upaya nyata dalam menyelamatkan generasi muda.



Dari barang bukti yang kita sita ini, Polresta Deli Serdang berhasil menyelamatkan kurang lebih 131.844 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Nilai ekonomis dari barang haram ini diperkirakan mencapai Rp7.057.000.000 (tujuh miliar lima puluh tujuh juta rupiah),” ungkap Kapolres.

Kegiatan ini juga merilis data penanganan kasus, di mana terdapat 9 kasus menonjol dengan jumlah tersangka yang diamankan mencapai belasan orang. Selain itu, Polresta Deli Serdang juga memaparkan perkembangan kasus lainnya yang diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) sebanyak 74 kasus.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dilarutkan sesuai prosedur hukum untuk memastikan barang bukti tersebut benar-benar hancur dan tidak dapat disalahgunakan kembali.

Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para bandar dan pengedar, sekaligus mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Deli Serdang.(Dn)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *