Garudaposnews

Bersama Membangun Bangsa

Advertisement

Kejati Sumut Berhasil Selamatkan Kerugian Negara Rp13 Miliar Lebih dari Proyek Kawasan Danau Toba




Garudaposnews.id, MEDAN [23/2/2026] – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) secara resmi menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp13.185.197.899,60. Uang tersebut dikembalikan oleh PT Hutama Karya (Persero) terkait kasus korupsi pada proyek penataan kawasan wisata strategis nasional.

Penyimpangan terjadi pada Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022.

Dengan Nilai Kontrak Proyek: Rp161.589.999.000,- dan Total Kerugian Negara: Rp13.185.197.899,60 (Berdasarkan audit Kantor Akuntan Publik/KAP). Dan Status dana telah dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 123 Kejati Sumut di Bank Mandiri.

Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan dan menahan beberapa pihak yang bertanggung jawab yaitu ESK : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumut Dan ET General Manager PT Yodya Karya Wilayah IV Medan

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

Di sampaikan penyidik bahwa, Puji Nur Utomo selaku Project Manager PT Hutama Karya (Persero) juga dinyatakan bertanggung jawab atas kerugian ini, namun penanganan perkara terhadapnya terhenti karena yang bersangkutan meninggal dunia pada 5 Juli 2025.

Pihak Kejati Sumut menegaskan bahwa seluruh kerugian negara dalam perkara ini telah dikembalikan sepenuhnya. Langkah ini merupakan wujud nyata dari penegakan hukum yang tidak hanya bersifat menghukum (represif), tetapi juga menitikberatkan pada Pemulihan Keuangan Negara, Keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan dan menegakkan Supremasi Hukum dengan tujuan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.(Dn

Humas

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *