Garudaposnews.id, SERDANG BEDAGAI – Menindaklanjuti laporan cepat dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul berhasil mengamankan tiga orang pria terkait kepemilikan dan penanaman pohon ganja di Dusun II, Desa Kerapuh, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (06/01/2026).
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul, IPDA Ismail Har, S.H., atas instruksi Kapolsek AKP H.D. Simanjuntak, S.H.
Informasi bermula pada Selasa siang sekira pukul 14.00 WIB. Petugas menerima laporan warga mengenai adanya tanaman yang diduga ganja di area dapur milik salah satu warga berinisial AA (42).
Setelah melakukan penyelidikan cepat, tim Opsnal melakukan penggerebekan di lokasi pada pukul 16.00 WIB. Di tempat kejadian perkara (TKP), petugas tidak hanya mengamankan AA, tetapi juga dua rekan lainnya berinisial S (27) dan H (41) yang saat itu berada di lokasi. Ketiganya diketahui berprofesi sebagai buruh bangunan.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti kuat, di antaranya:
* 2 batang pohon yang diduga kuat tanaman ganja.
* 2 ikatan kecil daun ganja kering.
* 1 bungkus kertas papir (Tictac) merk Toreador.
* 1 unit handphone merk Samsung.
Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L. B. Manullang, dalam konfirmasinya di Mako Polres Sergai, Rabu (07/01/2026), membenarkan penangkapan tersebut.
“Berdasarkan keterangan pelaku AA, dua batang pohon ganja tersebut telah ditanam selama kurang lebih empat bulan. Bibitnya diakui didapat saat yang bersangkutan merantau di Aceh,” ungkap IPTU L. B. Manullang.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Dolok Masihul untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 111 sub 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda material minimal Rp800 juta hingga maksimal Rp8 miliar.(Dn)













Leave a Reply