Garudaposnews.id, JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (KemenImipas) tengah menyiapkan langkah besar dalam transformasi layanan publik. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menargetkan penyederhanaan jenis paspor Indonesia menjadi hanya satu jenis saja mulai tahun 2027 mendatang.
Langkah ini bertujuan untuk memangkas birokrasi dan memberikan standarisasi layanan bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
Dalam Rapat Koordinasi Evaluasi dan Pengendalian Kinerja Tahun 2025 yang digelar Selasa (16/12/2025), Menteri Agus menegaskan bahwa nantinya tidak akan ada lagi pembedaan antara paspor biasa, paspor elektronik (e-passport) laminasi, maupun paspor polikarbonat.
“Saya minta dibuatkan roadmap untuk satu jenis paspor. Tidak ada lagi jenis paspor biasa, paspor elektronik laminasi, dan polikarbonat. Ke depan, saya harapkan dengan ditetapkan satu jenis paspor saja, kita hadirkan kepada masyarakat,” ujar Agus Andrianto.
Saat ini, Direktorat Jenderal Imigrasi masih mengeluarkan beberapa varian paspor dengan ketersediaan yang berbeda-beda di tiap daerah. Dengan kebijakan baru ini, standar keamanan dan kualitas fisik paspor akan disamaratakan di seluruh Indonesia.
Selain penyederhanaan fisik buku paspor, KemenImipas juga berencana merombak sistem penomoran. Jika selama ini nomor paspor selalu berubah setiap kali melakukan penggantian buku, ke depannya nomor tersebut akan berlaku seumur hidup.
“Harapan saya, nanti dengan satu paspor, mudah-mudahan (nomor paspornya) ini akan berlaku seumur hidup,” tambahnya. Sistem ini diharapkan mempermudah masyarakat dalam urusan administrasi internasional, sehingga pemegang paspor tidak perlu lagi memperbarui data nomor paspor mereka di berbagai instansi setiap 5 atau 10 tahun sekali.
Selama masa transisi menuju tahun 2027, Menteri Agus telah menginstruksikan Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, untuk menghabiskan sisa stok material paspor yang ada saat ini.
Transformasi ini ditegaskan bukan sekadar perubahan administratif, melainkan bagian dari peningkatan kualitas pelayanan yang berorientasi pada Keamanan data pemegang paspor. Kepastian hukum, Dan Kemudahan akses layanan keimigrasian bagi seluruh warga negara.
Pemerintah kini tengah menyiapkan peta teknis serta regulasi pendukung agar kebijakan “Satu Paspor” ini dapat berjalan mulus pada waktu yang telah ditentukan.(Dn)
Sumber Detik













Leave a Reply