Garudaposnews

Bersama Membangun Bangsa

Advertisement

Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium, Dua Mantan Pejabat PT Inalum Ditahan Kejati Sumut




Garudaposnews.id, MEDAN – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan Aluminium Alloy oleh PT Indonesia Aluminium (INALUM).

Kasus ini bermula dari transaksi penjualan kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) yang terjadi pada rentang tahun 2018 hingga 2024.

Berdasarkan keterangan resmi Kejati Sumut pada Rabu (17/12/2025), kedua tersangka yang ditahan adalah:
* Sdr. DS, menjabat sebagai SEVP (Senior Executive Vice President) Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019.
* Sdr. JS, menjabat sebagai Kepala Departemen Sales and Marketing PT Inalum tahun 2019.

Penyidik menemukan bukti bahwa kedua tersangka diduga mengubah skema pembayaran secara sepihak. Awalnya, pembayaran disepakati menggunakan sistem tunai dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri).

Namun, skema tersebut diubah menjadi dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan tenor selama 180 hari. Perubahan ini mengakibatkan PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium yang telah dikirimkan oleh PT Inalum.

“Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai USD 8.000.000 atau jika dikonversi ke rupiah saat ini mencapai sekitar Rp133.496.000.000 (seratus tiga puluh tiga miliar rupiah lebih),” tulis keterangan dalam siaran pers tersebut.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 17 Desember 2025. Penahanan ini dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
* Tersangka JS ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-29/L.2/Fd.2/12/2025.
* Tersangka DS ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-30/L.2/Fd.2/12/2025.
Keduanya saat ini dititipkan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta, Medan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Kejati Sumut menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, dalam kasus ini.(Dn)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *