Garudaposnews.id, BELAWAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menerbitkan klarifikasi resmi terkait informasi simpang siur mengenai tarif pembuatan paspor yang beredar di media sosial. Langkah ini diambil guna meluruskan misinformasi yang disebarkan oleh akun TikTok Joniar News Pekan.
Dalam siaran pers nomor SP/IMI.BLW/XII/2025/02 yang dirilis pada Rabu (17/12/2025), pihak Imigrasi menegaskan bahwa seluruh biaya pelayanan paspor telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat, Humas Kantor Imigrasi Belawan memaparkan rincian biaya resmi sebagai berikut:
* Paspor Biasa (Masa Berlaku 5 Tahun): Rp650.000,-
* Paspor Biasa (Masa Berlaku 10 Tahun): Rp950.000,-
* Layanan Percepatan Paspor (Selesai di Hari yang Sama): Rp1.000.000,-
Pihak Imigrasi menekankan bahwa seluruh biaya tersebut merupakan PNBP resmi yang langsung disetorkan ke kas negara. “Tidak ada pungutan lain di luar ketentuan yang telah ditetapkan tersebut,” tulis keterangan dalam rilis tersebut.
Kantor Imigrasi Belawan menyayangkan adanya pemberitaan yang tidak akurat dan meminta akun media sosial terkait untuk segera melakukan klarifikasi dan perbaikan informasi agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk selalu merujuk pada kanal informasi resmi milik Kantor Imigrasi dan menggunakan aplikasi M-Paspor untuk pengajuan permohonan paspor yang transparan dan akuntabel.
“Kami senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi,” tutup pernyataan yang dikeluarkan oleh Humas Kantor Imigrasi Belawan melalui narahubung Ismed Adewinata.(Dn)
Imigrasi Belawan Klarifikasi Hoaks Tarif Paspor, Tegaskan Biaya Sesuai PP No. 45 Tahun 2024











Leave a Reply