Garudaposnews.id, BINJAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melaksanakan pemusnahan barang bukti (Barbuk) tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht) dari berbagai perkara. Kegiatan pemusnahan ini diselenggarakan pada Rabu, 17 Desember 2025, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Binjai.
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta pejabat terkait, termasuk Kepala Dinas Kesehatan Kota Binjai, perwakilan dari Polres Binjai, BNNK Binjai, dan lainnya.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Dr. Iwan Setiawan, S.H., M.Hum., menyampaikan, “Kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Binjai yang merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa selaku Eksekutor putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan dalam rangka penuntasan penanganan perkara pada Kejaksaan Negeri Binjai.”Ucap Kajari Binjai.
Beliau juga menambahkan bahwa pemusnahan ini menunjukkan komitmen Kejari Binjai dalam menyelesaikan perkara hingga tuntas, serta menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan barang bukti.
Sementara itu, Wali Kota Binjai, Drs. H. Amir Hamzah, M.A.P., yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, memberikan apresiasi. “Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena rahmat-Nya kita dapat berkumpul pada acara ‘Pemusnahan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Binjai’ pada hari ini. Kami menyambut baik dan memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini sebagai langkah nyata dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana di Kota Binjai,” ujar Wali Kota.
Berdasarkan Press Release Seksi PAPBB Kejari Binjai, total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 67 (Enam Puluh Tujuh) perkara tindak pidana umum periode Agustus 2025 s/d Desember 2025.
Rincian barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari Perkara Narkotika 46 perkara dengan Barang bukti sabu-sabu seberat 598,27 gram, ekstasi sebanyak 127 butir, Barang bukti ganja seberat 4,53 kilogram.
Lanjutnya perkara OHDARDA (Tindak Pidana Umum Lainnya)18 perkara, terdiri dari barang bukti berupa baju, senjata tajam, dll. Dan terkahir Tata Pamong Umum dan Lingkungan, Keamanan Nasional, Ketertiban Umum 3 Perkara.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh para tamu undangan sebagai bentuk transparansi kepada publik.(Dn)













Leave a Reply