Garudaposnews.id, Asahan – 15 Desember 2025 Penanganan kasus dugaan perjudian sabung ayam yang menjerat anggota DPRD Asahan, Pajar Prianto, menuai kritik tajam. Ketua PPLHI Sumut, Indra, menilai Polres Asahan lamban dan tidak menunjukkan perkembangan signifikan sejak Pajar ditetapkan sebagai tersangka.
Pajar Prianto, yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar DPRD Asahan, ditangkap dalam penggerebekan di kediamannya di Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, pada 20 April 2025. Ia dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Namun, pada November 2025, berkas perkara yang diajukan Polres Asahan dikembalikan oleh Kejaksaan karena dinilai belum memenuhi syarat atau P-19, sehingga proses hukum terhenti. Kondisi ini memicu kekecewaan publik, terlebih Pajar disebut masih bebas beraktivitas meski status tersangkanya belum dicabut.
PPLHI Sumut menyatakan akan menyampaikan aspirasi resmi ke Irwasda Polda Sumut, Kapolda Sumut, Kapolri, hingga KPRP, agar kasus tersebut diambil alih dan dipercepat. Masyarakat menuntut penegakan hukum yang adil, transparan, dan tanpa tebang pilih.
Sampai berita ini naik, saat dikonfirmasi wartawan ke Pajar Prianto tidak dapat ditemui dan pihak Polres Asahan belum dapat temui (Mitrapolisi.com/gp)











Leave a Reply