Garudaposnews

Bersama Membangun Bangsa

Advertisement

Kejati Sumut Tahan Kepala Dinas Pendidikan Tebing Tinggi: Diduga Korupsi Proyek Smartboard SMP



Garudaposnews.id, MEDAN, 4 Desember 2025 – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi. Hari ini, Kejati secara resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) untuk seluruh SMP Negeri di Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.

Penetapan tersangka ini menjadi langkah maju setelah serangkaian penyidikan intensif.

Dua individu yang kini berstatus tersangka adalah Sdr “IK,” yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi, yang juga merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut dan Sdr “SKK,” Direktur PT Internasional Vicsensie, pihak penyedia barang atau reseller.

Dalam siaran persnya, Kejati Sumut menjelaskan bahwa alat bukti yang memadai telah menguatkan dugaan keterlibatan keduanya dalam perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Penyidikan menemukan fakta bahwa Sdr “IK” diduga kuat mengulangi pola lama dengan kembali menunjuk rekan kerja yang pernah tersangkut kasus serupa untuk menjabat Kepala Dinas Pendidikan pada tahun 2024. Sementara itu, Sdr “SKK” selaku penyedia, berperan sebagai pihak yang mengkondisikan pelaksanaan pengadaan tersebut.

Perbuatan mereka dianggap bertentangan dengan sumpah jabatan, etika pengadaan barang dan jasa, serta melanggar undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kejati Sumut menyangkakan kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Demi kelancaran penyidikan dan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Tanjung Gusta Medan.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Indra Ahmadi Hasibuan, SH, MH, memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan dan terbuka. Kejati Sumut berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas.(Dn)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *