Garudaposnews

Bersama Membangun Bangsa

Advertisement

Kepala Dinas hingga Direktur Ditahan! Korupsi Medan Fashion Festival Rugikan Negara Rp1,1 Miliar



Garudaposnews.id, Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengambil tindakan tegas dengan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi besar-besaran pada acara prestisius Medan Fashion Festival Tahun Anggaran 2024. Kegiatan yang seharusnya memajukan industri kreatif ini justru menjadi skandal yang merugikan keuangan negara hingga mencapai angka fantastis: sekitar Rp1,13 miliar.

Kepala Kejari Medan, Fajar Syah Putra, SH, MH, pada Kamis (13/11), mengumumkan penetapan tiga nama kunci yang harus bertanggung jawab yaitu BIN, Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA), ES, Sekretaris Dinas (Sekdis) yang memegang peran sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MH, Direktur CV Global Mandiri, perusahaan pelaksana kegiatan.

Setelah penetapan status tersangka, BIN dan MH tidak bisa lagi menghirup udara bebas. Keduanya langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan untuk ditahan selama 20 hari ke depan.

“BIN dan MH langsung dilakukan penahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan,” ujar Fajar, didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza dan Kasi Intelijen Dapot Dariarma.

Namun, satu tersangka, ES, luput dari penahanan hari itu. ES tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. Kejari Medan menyatakan akan segera melakukan pemanggilan ulang, dan jika mangkir lagi, upaya paksa akan segera dilakukan.

Kasus ini mencuat setelah tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan melakukan serangkaian pemeriksaan intensif dan mengantongi dua alat bukti yang kuat.

Kegiatan Medan Fashion Festival, yang digelar di Hotel Santika Dyandra Medan dengan pagu anggaran mencapai Rp4,85 miliar, disimpangi secara sistematis.

Adapun Temuan utama penyidik yaitu Penunjukan Pelaksana Tanpa Kualifikasi Tersangka BIN (PA) dan ES (PPK) menunjuk MH sebagai pelaksana kegiatan (Direktur CV Global Mandiri) tanpa melalui proses kualifikasi teknis yang seharusnya dan Pembayaran yang Janggal: Ditemukan adanya pembayaran kepada sub-vendor secara tidak resmi, yang seharusnya dibayarkan langsung kepada pelaksana kegiatan yang ditunjuk secara sah..

Perpaduan penyimpangan prosedur ini terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp1.132.000.000.

Atas perbuatan melawan hukum ini, ketiga tersangka disangkakan melanggar pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini menjadi sinyal keras bagi para pejabat yang berniat memperkaya diri dari anggaran negara.(Ril/Dn)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *