Garudaposnews.id, Medan, 10 November 2025 – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) resmi menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pencairan Kredit Modal Usaha pada Bank Sumut Cabang Pembantu Krakatau tahun 2012. Tersangka berinisial LPL, yang menjabat sebagai Analis Kredit di Bank Sumut, ditangkap setelah melalui proses penyelidikan yang mendalam.
Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit usaha kepada CV. HA Group pada tahun 2012. Dalam proses penyidikan, ditemukan dua alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan LPL sebagai tersangka. Surat Penetapan Tersangka dengan Nomor: TAP 23/L.2/Fd.2/11/2025 dikeluarkan pada 10 November 2025.
Menurut hasil penyidikan, LPL diduga telah melakukan sejumlah tindak pidana korupsi, termasuk mark-up nilai agunan, pemalsuan data, dan penyimpangan dalam prosedur pemberian kredit. Tindakan tersebut bertentangan dengan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Sumut No. 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 yang mengatur Kredit Modal Kerja Umum.
Perbuatan LPL tersebut menyebabkan cairnya kredit modal usaha senilai Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) untuk CV. HA Group, namun diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2.290.469.309,15 (dua miliar dua ratus sembilan puluh juta empat ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan koma lima belas rupiah).
Kejati Sumut telah menetapkan pasal yang disangkakan kepada tersangka, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah ke dalam UU No.20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara yang berat.
Sebagai langkah lanjut, LPL kini telah resmi ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta, Medan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut No. PRINT-25/L.2/Fd.2/11/2025.
Penyidik Kejati Sumut juga masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak atau individu lainnya dalam kasus ini untuk memastikan agar seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kejaksaan Tinggi Sumut berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini guna memberantas praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.(Dn)
Tim Penyidik Kejati Sumatera Utara Amankan Tersangka Kasus Korupsi Kredit Bank Sumut 2012













Leave a Reply