Garudaposnews

Bersama Membangun Bangsa

Advertisement

Tertangkap Tangan, Sat Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu di Pantai Cermin



Garudaposnews.id, Serdang Bedagai – Satuan Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus seorang pria berinisial G als K (30), yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku ditangkap tangan saat tengah bertransaksi di teras rumah warga di Dusun VIII, Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai.

Penangkapan ini terjadi pada Selasa, 14 Oktober 2025, sekitar pukul 21.15 WIB.

Kasus ini bermula dari adanya laporan dan informasi masyarakat terkait lokasi yang diduga sering dijadikan tempat transaksi dan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun VIII Desa Celawan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Sergai, AKP Arif Suhadi, SH, MH, segera memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit 1 Sat Resnarkoba, IPDA BUDI, untuk melakukan penyelidikan mendalam.

Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi dan mengetahui ciri-ciri pelaku, yakni G als K, yang beralamat di lokasi penangkapan.

“Setelah identitas dan ciri-ciri pelaku terkonfirmasi, tim langsung bergerak ke lokasi. Saat dilakukan pemantauan dan pengamatan, pelaku an. G als K tertangkap tangan sedang melakukan transaksi yang diduga narkotika jenis Sabu-sabu,” jelas IPDA BUDI.

Setelah diamankan, pelaku diinterogasi singkat dan mengakui bahwa barang haram tersebut dibelinya dari seseorang yang tidak dikenal di daerah Bagan Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Bersama tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) signifikan, antara lain:
* 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bersih 4,58 Gram.
* 2 (dua) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bersih 1,77 Gram.
* 2 (dua) unit handphone merek Samsung dan Relmi.
* 1 (satu) unit timbangan digital (skil).

Seluruh barang bukti beserta tersangka langsung dibawa ke Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Ps. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L. B. Manullang, di Mako Polres Sergai, membenarkan penangkapan terhadap pengedar sabu berinisial G als K tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka G als K dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana yang berat.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *