Garudaposnews.id, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tidak pernah membentuk grup komunikasi khusus untuk kalangan jurnalis. Keberadaan grup tersebut, menurut Kejati, murni inisiatif dari rekan-rekan jurnalis itu sendiri, dan pihak Kejaksaan hanya diikutsertakan ke dalamnya.
Penegasan ini disampaikan oleh Plh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Muhammad Husairi, SH, MH, yang saat itu didampingi Staf Penkum Monang Sitohang Saat Duduk bersama dengan wartawan Garudaposnews.id di kantor Kejati Sumut.Selasa21/10/2025
Husairi menjelaskan bahwa grup yang ada saat ini justru sangat membantu tugas Kejaksaan dalam menyalurkan informasi dan berita kepada publik secara cepat. “Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tidak pernah ada membuat grup khusus di Kejaksaan,” ujar Husairi.
“Grup itu yang buat rekan-rekan jurnalis sendiri dan kami hanya dimasukkan ke dalam grup,” tambahnya.
Meski demikian, Husairi menekankan bahwa keberadaan grup komunikasi tersebut menjadi jembatan efektif dalam memfasilitasi kebutuhan informasi bagi para awak media. “Dengan adanya grup tersebut, membantu kita untuk memberikan berita,” ucapnya.
Di akhir keterangannya, Husairi menegaskan kembali komitmen Kejati Sumut untuk menjalin hubungan yang harmonis dengan seluruh insan pers. Ia memastikan bahwa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan terus merangkul semua jurnalis tanpa memandang perbedaan.
“Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tetap merangkul jurnalis-jurnalis dan tidak ada membeda-bedakan,” tutup Husairi, menegaskan prinsip keterbukaan dan kesetaraan dalam komunikasi publik Kejati Sumut.(Dn)
Kejati Sumut Tegaskan Tak Bentuk Grup Khusus Jurnalis, Komitmen Rangkul Semua Media













Leave a Reply