Garudaposnews.id, Kabanjahe – Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Samsat Kabanjahe, Hamdan Rifai Ginting, SH, bersama jajaran UPT Samsat Kabanjahe mengambil langkah proaktif dengan turun langsung ke jalan untuk mensosialisasikan program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025 di seputaran Kota Kabanjahe, Kabupaten Karo.(14/10/2025)
Aksi jemput bola ini merupakan upaya nyata UPT Samsat Kabanjahe di bawah kepemimpinan Hamdan Rifai Ginting untuk memastikan informasi mengenai keringanan pajak yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ini sampai ke seluruh lapisan masyarakat, khususnya wajib pajak di Kabupaten Karo.
Dalam kegiatan yang dilakukan, tim UPT Samsat Kabanjahe membagikan brosur informasi serta menyampaikan Surat Tunggakan (PMKP) kepada pemilik kendaraan. Langkah ini bertujuan untuk mengingatkan sekaligus memberikan kesempatan emas bagi wajib pajak untuk memanfaatkan program pemutihan yang memberikan banyak keuntungan.
Program Pemutihan dan Diskon PKB Sumut 2025 yang telah dimulai sejak 1 Oktober 2025 ini memberikan berbagai insentif menarik, di antaranya:
* Bebas Denda atau Sanksi Administrasi PKB.
* Bebas Pokok Tunggakan PKB sebelum Tahun 2024.
* Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua.
* Bebas Pajak Progresif.
* Diskon Pokok PKB Tahun 2025 hingga 5% bagi kendaraan yang taat pajak.

Kepala UPT Samsat Kabanjahe Hamdan Rifai Ginting menekankan pentingnya kesadaran pajak demi pembangunan daerah. “Kami punya misi yang harus diselesaikan di bulan Oktober ini, yaitu memastikan masyarakat mengetahui dan memanfaatkan program ini. Dengan adanya pemutihan ini, masyarakat dapat melunasi tunggakan tanpa terbebani denda, sekaligus mendukung percepatan pembangunan Sumatera Utara,” ujarnya.
Aksi sosialiasi langsung ini disambut positif oleh masyarakat. Hamdan mengajak seluruh wajib pajak di Kabupaten Karo untuk segera memanfaatkan momen ini. “Jangan tunda lagi! Kunjungi gerai Samsat Induk Kabanjahe, Samsat Keliling, atau layanan UPT Samsat terdekat untuk menyelesaikan kewajiban pajak Anda. Ini adalah waktu terbaik untuk menjadi warga yang taat pajak dengan keringanan maksimal,” tutupnya.
Program Pemutihan ini berlaku hingga akhir tahun 2025. Wajib pajak cukup membawa dokumen persyaratan seperti KTP, STNK, dan BPKB asli untuk mendapatkan layanan ini. Selain datang langsung, pembayaran juga bisa dilakukan melalui aplikasi SIGNAL atau e-SAMSAT.(Dn)













Leave a Reply