Garudaposnews.id, Sidikalang, 10 Oktober 2025 — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sidikalang menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkoba dan praktik penipuan di lingkungan pemasyarakatan. Hal ini diwujudkan melalui pelaksanaan Razia Gabungan Kamar Hunian yang melibatkan personel TNI dan Polri pada Kamis malam (10/10).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Arahan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada poin satu, yaitu penekanan pada pemberantasan peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan.
Kepala Rutan Kelas IIB Sidikalang, Loviga Ferdinanta Sembiring, memimpin langsung apel persiapan razia pada pukul 19.00 WIB. Sebanyak 27 personel gabungan dikerahkan dalam kegiatan ini, terdiri dari 2 orang personel TNI, 5 orang personel Polri, dan 20 orang petugas Rutan.

“Pelaksanaan razia mendadak ini adalah bagian dari upaya deteksi dini dan menjaga stabilitas keamanan serta ketertiban di Rutan. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi barang-barang terlarang, terutama narkoba dan alat komunikasi, yang dapat mengganggu program pembinaan,” tegas Loviga Sembiring.
Operasi penggeledahan difokuskan pada empat kamar hunian di Blok SM Raja (kamar 01, 02, 03, dan 04). Dari hasil penyisiran, petugas gabungan berhasil menemukan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam Rutan, meliputi:
* Peralatan Komunikasi dan Elektronik: 1 buah handphone, 1 buah powerbank, 4 buah charger, 3 buah headset, 2 buah kabel data, dan 1 buah anti gores.
* Peralatan Berbahaya/Tajam: 10 buah sendok besi, 4 buah paku, dan 2 buah pisau.
* Lain-lain: 4 buah kartu remi, 3 buah cok sambung, 2 buah botol kaca, 2 buah gelas kaca, dan 2 buah botol parfum kaca.
Seluruh barang terlarang yang ditemukan langsung dimusnahkan di tempat sebagai langkah konkret penertiban.
Kegiatan razia gabungan yang berlangsung dalam keadaan aman dan tertib.(Dn)













Leave a Reply