Garudaposnews.id, MEDAN – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH beserta jajaran menyampaikan capaian kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sepanjang tahun 2024 tidak hanya berfokus pada penegakan hukum lewat penindakan, namun juga melakukan berbagai upaya pencegahan lewat pendampingan dan pengawalan, penyuluhan hukum, penerangan hukum, serta memaksimalkan fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara lewat Jaksa Pengacara Negara. (30/12/2024)
“Terkait pendampingan dan pengawalan yang dilakukan oleh Kejaksaan dapat membantu dan mendukung pertumbuhan ekonomi, terutama dalam pengelolaan keuangan daerah dan program pembangunan di daerah dan telah membantu perekonomian, khususnya di wilayah hukum Kejati Sumut melalui pendampingan dan pengawalan kepada BUMN, BUMD dan Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara yang jumlahnya mencapai 89 PPS. Kemudian pendampingan untuk Pemkab serta Pemko bahkan kepada pelaksana anggaran APBN di Sumut, tingkat Kejari se Sumut sebanyak 61 PPS.
“Khusus untuk pengawalan dan pendampingan oleh tim dari Kejaksaan tujuannya adalah untuk terwujudnya proses pengadaan barang/jasa yang tepat mutu, tepat waktu, dan tepat biaya,”
Kegiatan pencegahan yang dilakukan Kejati Sumut, senada dengan upaya penindakan dengan banyaknya proses hukum terhadap kasus korupsi. Upaya penindakan ini melahirkan kepastian hukum dan berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah, iklim investasi, kondisi penegakan hukum, dan penerimaan Negara.
Bahwa perkembangan korupsi terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta ruang lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat, serta modus operandinya semakin canggih.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka sangat berdampak pada diri sendiri, masyarakat, negara, lingkungan dan termasuk pada politik (menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi),”
Tren penindakan kasus korupsi sepanjang tahun 2024, Kejati Sumut saat ini sudah menangani sebanyak 162 perkara yang berasal dari 28 Kejari dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri. Khusus untuk Kejati Sumut ada 42 penyidikan dan 26 tahap penuntutan dan eksekusi terhadap uang pengembalian (UP) Kejati Sumut telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp32.995.724.235.
Untuk penanganan perkara tindak pidana umum, tindak pidana Narkotika, ada 58 terdakwa dituntut dengan pidana mati, dan 20 terdakwa dituntut dengan pidana seumur hidup. Tuntutan pidana mati didominasi perkara narkotika dari Kejari Medan (21 perkara).
“Sementara untuk penerapan restorative justice melakui Perja No.15 Tahun 2020, Kejati Sumut telah menyelesaikan 105 perkara dengan pendekatan humanis, dimana dalam proses hukum ini jaksa penuntut umum sebagai jaksa fasilitator telah mempertemukan tersangka dengan korban beserta keluarganya untuk mengedepankan hati nurani dan menyelesaikan perkara dengan berdamai,”
Penerapan pendekatan keadilan restoratif ini, telah membuka ruang terciptanya harmoni ditengah-tengah masyarakat.(Dn)
Refleksi Akhir Tahun Kejati Sumut Tahun 2024, Dukung Pertumbuhan Ekonomi dan Selamatkan Uang Negara Hingga Rp2,5 Triliun
