Garudaposnews

Bersama Membangun Bangsa

Advertisement

Operasi Kancil Toba 2025: Pelaku Curas Berhasil Ditangkap Polres Serdang Bedagai


Garudaposnews.id, SERDANG BEDAGAI – Seorang pria berinisial HA alias H alias K (20), seorang mahasiswa, berhasil ditangkap oleh tim Opsnal Polsek Perbaungan dalam Operasi Kancil Toba 2025. Ia diduga terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.


Kejadian bermula pada Rabu, 15 Januari 2025, sekitar pukul 00.30 WIB. Korban, Joko Pramono (30), sedang dalam perjalanan pulang kerja menggunakan sepeda motor Yamaha N-MAX di Jalan Besar Medan-Tebing Tinggi, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai.

Setibanya di lokasi, korban dipepet oleh empat orang tidak dikenal yang mengendarai dua sepeda motor. Aksi tersebut membuat korban terjatuh. Pelaku kemudian mengancam korban, yang diduga menggunakan celurit. Dalam kondisi terdesak, korban melarikan diri untuk menyelamatkan diri dan meninggalkan sepeda motornya di lokasi.


Sepeda motor Yamaha N-MAX berwarna hitam dengan nomor polisi BK 5811 XBJ, yang diketahui milik Inneke Putri, pun raib dibawa kabur oleh para pelaku. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp36.800.000. Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Perbaungan agar para pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.



Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Perbaungan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA SH Nauli Siregar, S.H., segera melakukan penyelidikan. Pada Rabu, 17 September 2025, sekitar pukul 06.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku H A alias H alias K di rumah orang tuanya di Jalan Marelan VII Pasar I Tengah, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Pelaku sebelumnya telah menjadi target operasi (TO) dalam Operasi Kancil Toba 2025.


Saat penangkapan, tim menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF berwarna hitam-hijau tanpa nomor polisi di dalam rumah pelaku. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa ia memepet kendaraan korban. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Perbaungan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, IPTU L. B. Manullang, membenarkan penangkapan pelaku curas tersebut. Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.


Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, IPTU L. B. Manullang, membenarkan penangkapan pelaku curas tersebut. Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.


IPTU L. B. Manullang juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap aksi kejahatan, terutama saat melewati jalan sepi pada larut malam. Ia menyarankan agar tidak bepergian sendirian dan mengajak kerabat untuk menemani. Masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar kepada pihak kepolisian.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *