Garudaposnews.id, Kejaksaan Negeri Belawan telah menetapkan Kepala SMAN 16 Medan, Reny Agustina, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022 dan 2023. Tersangka ditahan pada Senin, 8 September 2025, dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp826.753.673,-.
Reny Agustina diduga telah menyalahgunakan dana BOS yang diterima sekolah tersebut dengan cara yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 dan 2023.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Belawan, Daniel Setiawan Barus, menjelaskan bahwa Reny Agustina telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik menganggap penahanan terhadap tersangka diperlukan untuk menghindari potensi pelarian, penghilangan barang bukti, atau upaya pengulangan tindak pidana. Reny ditahan di Rumah Tahanan Perempuan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari, terhitung mulai 8 September 2025 hingga 27 September 2025.
Perbuatan tersangka terkait penggunaan dana BOS yang tidak sesuai prosedur ini berawal dari pengelolaan dana yang diterima SMAN 16 Medan pada tahun anggaran 2022 dan 2023. Dengan total dana mencapai Rp3.001.630.000,-, sekolah tersebut menerima alokasi sebesar Rp1.476.030.500,- pada tahun 2022 dan Rp1.525.600.000,- pada tahun 2023. Namun, alokasi dana tersebut tidak dikelola sesuai dengan ketentuan yang ada, yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Akibat kelalaian dalam pengelolaan dana BOS tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp826.753.673,-. Tim penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini.
Kejaksaan Negeri Belawan mengungkapkan bahwa mereka akan terus berkoordinasi dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memperjelas keterlibatan siapa saja dalam dugaan tindak pidana korupsi ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama di tengah upaya pemberantasan korupsi di berbagai sektor. Reny Agustina, yang seharusnya mengelola dana BOS untuk mendukung kualitas pendidikan di SMAN 16 Medan, kini harus menghadapi proses hukum yang akan menentukan nasibnya.
Kejaksaan Negeri Belawan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan transparansi dan keadilan, serta memastikan agar tidak ada pihak yang lolos dari hukum terkait tindak pidana korupsi.













Leave a Reply