Garudaposnews.id, Batu Bara, 2 September 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara menggebrak dengan mengungkap dua kasus korupsi besar yang melibatkan pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara. Lima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Dalam konferensi pers di Kantor Kejari Batu Bara, Kepala Kejari, Diky Octavia, menjelaskan bahwa kasus pertama melibatkan Dinas Pendidikan, dan kasus kedua mencuat dari Dinas Kesehatan.
Pada kasus Dinas Pendidikan, penyidik menetapkan JM, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, bersama dua rekanan swasta, sebagai tersangka korupsi terkait kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) guru, Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 442 juta.
“Penahanan ini merupakan hasil pemeriksaan mendalam oleh tim penyidik bersama ahli pidana, auditor, serta Kementerian Pendidikan,”ungkap Kajari Diky.
Sementara itu, dua rekanan dari Dinas Kesehatan, CS dan IS, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun anggaran 2022. Dana ini semestinya digunakan untuk kegiatan pengendalian penduduk dan program keluarga berencana, namun justru diselewengkan. Negara dirugikan hingga Rp1,15 miliar.
Kajari Diky menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bukti nyata komitmen pihaknya dalam pemberantasan korupsi di Kabupaten Batu Bara.(Dn)
Kejari Batu Bara Bongkar Dua Kasus Korupsi: Plt Kadis Pendidikan & Dua Rekanan Dinkes Ditahan













Leave a Reply