Garudaposnews.id, Medan— Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menetapkan dan menahan 4 tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan dan perbaikan jalan pada Dinas PUTR Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2023. Dengan penambahan ini, total sudah 12 orang tersangka yang ditahan.
Empat tersangka terbaru berinisial RS, AHD, ISRS, dan FRH, yang merupakan konsultan pengawas proyek. Mereka resmi ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Medan, pada Senin (1/9/2025).
PLH Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, SH., MH, menjelaskan para konsultan lalai dalam mengawasi kualitas dan volume pekerjaan, sehingga proyek jalan senilai Rp43,74 miliar mengalami kekurangan volume. Dugaan kerugian negara masih dihitung ahli.
Keempatnya dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP. “Kasus ini menunjukkan komitmen Kejati Sumut memberantas korupsi, terutama yang merugikan kepentingan publik,” tegas Husairi.
Kejati Sumut Tambah 4 Tersangka Baru Korupsi Jalan Rp43,7 Miliar di Batubara













Leave a Reply