Garudaposnews.id, Belawan, 28 Agustus 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan kembali menorehkan capaian penting dalam pengelolaan barang rampasan tindak pidana umum. Melalui proses pelelangan terbuka (open bidding), tiga unit kapal berhasil terjual dengan total nilai mencapai Rp2.407.000.000,- (dua miliar empat ratus tujuh juta rupiah).
Adapun rincian barang rampasan yang dilelang sebagai berikut:
1. 1 unit Kapal PKFB 1913 – laku terjual senilai Rp. 1.016.000.000,-( satu milyar enam belas juta rupiah ).
2. 1 unit Kapal PKFB 960 – terjual dengan harga Rp. 541.000.000,-( lima ratus empat puluh satu juta rupiah ).
3. 1 unit Kapal PKFB 1916 – terjual seharga Rp. 850.000.000,-( delapan ratus lima puluh juta rupiah ).
Pelelangan dilaksanakan secara transparan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Medan dengan sistem open bidding, sehingga memberikan kesempatan luas bagi masyarakat untuk berpartisipasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Belawan menegaskan bahwa seluruh hasil pelelangan telah disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dengan tambahan hasil lelang kali ini, total PNBP yang dihimpun Kejari Belawan sepanjang tahun 2025 telah mencapai Rp. 4.000.792.000,- (empat miliar tujuh ratus sembilan puluh dua ribu rupiah).
“Pelelangan barang rampasan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta kontribusi nyata bagi penerimaan negara,” ujar pihak Kejari Belawan dalam siaran persnya.
Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan pemasukan signifikan bagi negara, tetapi juga menjadi pesan kuat bahwa hasil tindak pidana tidak akan memberikan keuntungan bagi pelaku kejahatan.(Dn)
Sumber Humas
Kejari Belawan Lelang Kapal Rampasan, Raup Rp 2,4 Miliar untuk Kas Negara













Leave a Reply