Garudaposnews

Bersama Membangun Bangsa

Advertisement

Lapas Kelas I Medan Laksanakan Kegiatan Pemberian Remisi Untuk Narapidana Di HUT RI Ke 80




Garudaposnews.id, Medan – Dalam rangka Hari Ulang Tahun RI Yang Ke – 80, Lapas Kelas I Medan Gelar Kegiatan Pemberian Remisi Ke Narapidana Di Lapas Medan 1 Minggu, 17/08/25.

Remisi Umum diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006, PP Nomor 99 Tahun 2012, serta kategori remisi normal. Sementara itu, Remisi Dasawarsa diberikan sebagai penghargaan khusus dalam momentum peringatan kemerdekaan

Dalam kegiatan press rilisnya yang di pimpin langsung Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pemasyarakatan di Lapas Medan Yudi Suseno mengatakan” Kegiatan Remisi ini di lakukan untuk memberikan hak para WBP yang mendapatkannya” ujar Kakanwil, Minggu 18/08/25.

Kakanwil juga menambahkan bahwa ” Lapas Kelas I Medan ini jumlah WBP nya untuk saat ini pertanggal 17 Agustus 2025 sekitar 2878 orang dan untuk yang mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus 2025 sekitar 2198 orang” ujar Yudi.

Yudi juga menambahkan” bahwa dari 2878 orang yang berada di Lapas pertanggal 17 Agustus 2025, yang mendapatkan remisi dasawarsa di lapas  Kelas I Medan sekitar  2422 orang yang.” tutup Yudi.

Di samping itu Kalapas Kelas Medan Herry Suhasmin juga menyampaikan”semoga pemberian remisi ini diharapkan dapat berdampak positif pada pembinaan narapidana serta reintegrasi mereka ke dalam masyarakat.”ujar Hery

Kegiatan ini turut di Hadiri Kalapas I Medan Herry Suhasmin, Kalapas Pancur Batu, Karutan Medan, Karutan Labuhan Deli dan jajaran dari Kanwil Ditjenpas Sumut.(Dn)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *