Garudaposnews.id, Langkat – Seorang oknum wartawan berinisial JP (47), warga Teluk Aru, kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya sempat ramai dibicarakan karena rumahnya dilempari bom molotov oleh orang tak dikenal, kini JP ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Langkat di kediaman JP di Pangkalan Berandan, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.
“Benar, tersangka JP sudah kami amankan dan saat ini sedang ditahan di sel Mapolres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Pandu Hikma Winata Batubara mewakili Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, Minggu (27/7/2025).
Peristiwa ini bermula pada Senin, 7 April 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, saat korban – sebut saja Bunga (nama samaran) – tengah makan bersama temannya di sebuah kedai tongseng di kawasan Pangkalan Berandan. Di lokasi yang sama, tersangka JP juga berada bersama beberapa rekannya.
JP kemudian menghampiri korban, memperkenalkan diri, dan meminta nomor WhatsApp. Sejak saat itu, komunikasi antara JP dan korban makin intens, bahkan disertai pesan-pesan bernuansa rayuan, panggilan video, hingga pengiriman tautan video dewasa.
“JP menjanjikan berbagai hal kepada korban, seperti cincin, uang, dan pekerjaan di Pangkalan Susu. Ia terus membujuk korban agar mau bertemu kembali,” ungkap AKP Pandu.
Akhirnya, pada Jumat malam, 11 Juli 2025, korban yang dijemput menggunakan jasa transportasi online bertemu dengan JP di SPBU Pangkalan Berandan. Setelah makan bersama, JP membawa korban dan temannya ke sebuah losmen di Jalan Thamrin, Gang Budi, Kelurahan Sei Bilah Timur, Kecamatan Sei Lepan.
“Sesampainya di penginapan, teman korban pulang karena dipanggil orang tuanya. Tinggallah korban dan JP berdua di dalam kamar,” jelas AKP Pandu.
Di kamar tersebut, JP diduga membujuk korban untuk melakukan hubungan badan. Meskipun sempat menolak, korban akhirnya mengaku terpaksa menuruti ajakan pelaku.
Korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada teman-teman, yang akhirnya sampai ke pihak keluarga. Merasa tidak terima, keluarga korban langsung melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan JP sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Kini, JP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Pihak Polres Langkat menegaskan akan memproses kasus ini secara profesional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ini menjadi pengingat bagi kita semua, bahwa perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama,” pungkas AKP Pandu.(Dn)
Sat Reskrim Polres Langkat Tangkap Pria Dengan Tindak Pidana Pencabulan
