Garudaposnews.id, Sergai – Sat Reskrim Polres Sergai mengamankan tiga orang pria juru parkir yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai (Sergai), Polda Sumatera Utara (Sumut), Jumat (9/5/2025) sekira pukul 12.00 wib.
Penindakan tersebut dipimpin oleh Kanit 1 Pidum Sat Reskrim Polres Sergai IPDA Ibnu Irsady S.Tr.K bersama anggota Opsnal Sat Reskrim berhasil mengamankan tiga orang Juru Parkir Penyeberang Jalan tanpa dilengkapi surat dan tanda pengenal petugas parkir, yang diduga pelaku Pungli.
Adapun ketiga juru parkir yang diamankan masing-masing yang pertama : bernama Haposan Sinaga alias Anna/Angon (55), warga Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, Yang ke dua, IJAL (41), warga Dusun III Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai, Dan yang terakhir Otto Simanjuntak (51) warga Dusun I Desa Pon Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Sergai.
Ketiganya diduga memungut biaya parkir secara ilegal tanpa mengantongi izin resmi, dan tidak memiliki identitas petugas parkir yang berlaku.
Setelah diamankan, ketiga pelaku langsung dibawa ke ruang Sat Reskrim Polres Sergai untuk dilakukan pendataan dan interogasi.
Dari keterangan ketiga orang tersebut mereka hanya bekerja mangatur parkir dan menyeberangkan ranmor roda 2 (dua) dan 4 (empat) yang parkir dan akan menyeberang jalan.
Setiap pengendara menyeberang jalan, juru parkir ini menerima imbalan Imbalan antara Rp 2.000,- sampai Rp.5000,- namun tidak semua roda 2 maupun roda 4 yang Parkir memberi imbalan uang parkir, “Jelas Kasi Humas Polres Sergai.
KBO Sat Reskrim Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi SH, MH saat dikonfirmasi awak media, membenarkan kegiatan mengamankan juru parkir liar oleh Unit 1 Pidum Sat Reskrim.
Ia menjelaskan ketiga orang pelaku parkir liar tersebut tidak dilakukan proses Hukum sehubungan tidak ada pengendara yg merasa keberatan, mereka hanya dilakukan pendataan kemudian diberi arahan dan bimbingan agar juru parkir dapat mengurus kelengkapan serta surat-surat yang sah.
Kemudian, pelaku juga membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh para pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya, “ungkap Iptu Zulfan.(Dn)