Beranda ยป Polsek Pantai Cermin Tangkap Pelaku Pencurian Pintu Besi Kandang Babi

Polsek Pantai Cermin Tangkap Pelaku Pencurian Pintu Besi Kandang Babi



Garudaposnews.id, Sergai – Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin, Polres Serdang Bedagai (Sergai), berhasil menangkap seorang pelaku pencurian yang mencuri beberapa pintu besi kandang babi dan sejumlah barang lainnya milik warga. Pelaku diketahui bernama Joko (35), warga Dusun I, Desa Besar II Terjun, Kecamatan Pantai Cermin.

Kronologi Kejadian

Kasus pencurian ini terjadi pada Jumat, 7 Maret 2025, sekitar pukul 08.30 WIB, di Pantai Cermin Kanan, Gang Itik, Dusun IV, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Korban, Adi (42), mengetahui kejadian ini setelah dipanggil oleh saksi Dedi (20), yang melihat pelaku sedang mencuri pintu besi kandang babi miliknya. Pelapor dan saksi sempat mengejar pelaku, namun pelaku berhasil melarikan diri.

Setelah melakukan pengecekan, korban menemukan bahwa selain tujuh pintu besi kandang babi, beberapa barang lainnya juga hilang, yakni:

1 (satu) unit Jet Pam Air merek Sinall
2 (dua) buah tong tempat makanan babi
1 (satu) buah kepala kompresor

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp10.000.000,- dan langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Pantai Cermin dengan dasar laporan polisi LP/ B /12 / III / 2025/ SPKT/ POLSEK PANTAI CERMIN/ POLRES SERGAI / POLDA SUMUT.

Penangkapan Pelaku

Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai Joko (35).

Pada Sabtu, 8 Maret 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Zainul Khan, SH, MH, melakukan penangkapan terhadap pelaku di Dusun XII, Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin.

Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga berhasil mengamankan 1 (satu) buah kepala kompresor berwarna oranye dari tangan pelaku. Sementara barang bukti lainnya masih dalam pencarian.

Pelaku Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pelaku Joko dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pantai Cermin guna proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk menemukan barang bukti lain yang telah dicuri.(Dn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *