Garudaposnews

Bersama Membangun Bangsa

Advertisement

Kakanwil Kemenkum Sumut dan Bupati Nias Barat Bahas Keadilan Restoratif serta Serahkan Piagam Penghargaan Kab/Kota Peduli HAM



Garudaposnews.id, Medan – Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu Bersama jajarannya melakukan konsultasi langsung dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi. Pertemuan ini membahas berbagai isu strategis terkait program Desa Sadar Hukum, penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM, serta prosedur harmonisasi produk hukum daerah, Selasa (18/02/25).

Dalam kesempatan tersebut, Ignatius Mangantar Tua Silalahi menekankan pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dan penyelesaian perkara di luar pengadilan. Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menghidupkan kembali budaya musyawarah dan mufakat dalam sistem penyelesaian perkara di masyarakat.



Kita ingin mengembalikan nilai-nilai musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan persoalan hukum. Ini sejalan dengan amanat UU No. 1 Tahun 2023,” ujar Ignatius Mangantar Tua Silalahi.

Pada kesempatan yang sama, Kakanwil Kemenkum Sumut menyerahkan Piagam Penghargaan Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia Tahun 2023 kepada Kabupaten Nias Barat. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen pemerintah daerah dalam menjaga, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia di wilayahnya.

Bupati Khenoki Waruwu mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas raihan penghargaan tersebut. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumh Sumut atas dukungannya dalam mendorong peningkatan kesadaran hukum serta pembinaan HAM di Kabupaten Nias Barat.

Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Ferdiansyah, Kepala Bidang HAM, Flora Nainggolan, Kabag TU dan Umum, Syafriadi Lubis, serta jajaran terkait lainnya.

Melalui pertemuan ini, diharapkan Kabupaten Nias Barat dapat terus memperkuat sistem hukum yang berbasis keadilan restoratif serta meningkatkan sinergi dalam menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum dan peduli terhadap HAM.(Dn)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *