Garudaposnews.id, Batubara – Satresnarkoba Polres Batu Bara kembali menunjukkan taji dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Di bawah komando Kasatresnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H., tim operasional berhasil meringkus seorang pria berinisial TA (32) yang nekat menguasai puluhan gram barang haram jenis sabu. Penangkapan dramatis ini berlangsung di Gg. Sepakat, Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, pada Kamis (1/10/2026) sore sekitar pukul 15.30 WIB.
Penggerebekan berawal dari aduan cepat masyarakat yang resah akan dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut. Merespons laporan warga, Kanit 2 Satresnarkoba IPDA Harry P. Putra, S.H., M.M., bersama Katim 2 AIPTU L. Tarigan, S.H., dan jajaran personel bergerak melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, petugas berhasil memblokir pergerakan TA, seorang nelayan asal Kecamatan Nibung Hangus, yang terbukti tak bisa berkutik saat dikepung di lokasi kejadian.
Tak main-main, dalam penggeledahan di tempat, polisi menemukan bukti kuat berupa satu plastik klip transparan ukuran besar berisi sabu seberat bruto 19,00 gram dan satu paket kecil seberat bruto 0,26 gram. Dengan total barang bukti mencapai 19,26 gram sabu beserta satu unit ponsel Oppo warna merah, TA akhirnya mengakui seluruh kepemilikan barang terlarang tersebut di hadapan petugas. Pelaku beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Markas Polres Batu Bara guna menjalani pemeriksaan mendalam.
Atas tindakan nekadnya, pelaku kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU RI No. 1 Tahun 2026. Selain mengirim sampel sabu ke Laboratorium Forensik, penyidik Polres Batu Bara terus melakukan pengembang kasus guna membongkar jaringan penyokong utama di balik bisnis barang haram ini.(Dn)
Gagalkan Peredaran Sabu Belasan Gram, Satresnarkoba Polres Batu Bara Ringkus Nelayan di Tanjung Tiram












Leave a Reply