Garudaposnews

Bersama Membangun Bangsa

Polres Sergai Gagalkan Peredaran Sabu di Teluk Mengkudu, Dua Pria Ditangkap Patroli Rutin



Garudaposnews.id, Teluk Mengkudu – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengagalkan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di Simpang Tanah Raja, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai. Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin yang digelar petugas di wilayah hukum Polres Sergai pada Rabu (30/09/2026) sekira pukul 19.00 WIB.

Petugas di lapangan menaruh curiga pada dua pria yang berada di tepi jalan, yang belakangan diketahui berinisial HW (40) warga Tebing Tinggi dan MR (34) warga Teluk Mengkudu. Saat didatangi tim patroli, salah satu tersangka tepergok membuang satu paket plastik klip transparan berisi kristal putih dengan tangan kirinya. Berkat kesigapan personil di lapangan, kedua tersangka langsung diamankan beserta seluruh barang bukti tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 0,25 gram, dua unit ponsel pintar, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan para pelaku. Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diboyong ke Mapolres Serdang Bedagai guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Narkotika.



Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut pada Selasa (06/10/2026). Pihaknya menegaskan komitmen Polres Sergai untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika, sekaligus mengimbau masyarakat agar aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(Dn)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *