Garudaposnews

Bersama Membangun Bangsa

Terbongkar! Sarang Love Scamming di Medan, Enam WNA Tiongkok Resmi Dideportasi Imigrasi Kualanamu

‎
‎
Garudaposnews.id, ‎MEDAN — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kualanamu mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi enam Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang terlibat dalam jaringan kejahatan siber berbasis love scamming. Keenam pelaku berinisial CH, XL, YZ, CF, HH, dan XZ tersebut resmi dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Kualanamu pada Jumat (2/10). Langkah pengembalian paksa ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian, Kristian, guna memastikan proses pemulangan berjalan lancar dan aman.
‎
‎Dalam menjalankan aksi kriminalnya di wilayah Kota Medan, para pelaku memanfaatkan media sosial untuk mencari target dan membangun hubungan asmara secara daring. Setelah berhasil memikat dan mendapatkan kepercayaan dari calon korban, mereka mulai melancarkan penipuan berkedok cinta untuk meraup keuntungan finansial. Berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian, jaringan cyber scamming ini mengincar warga negara Jepang sebagai target utama kejahatan mereka.
‎
‎Tindakan deportasi ini diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, yakni Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Regulasi tersebut memberikan wewenang kepada Pejabat Imigrasi untuk melakukan Action Administratif Keimigrasian terhadap WNA yang melakukan kegiatan berbahaya, mengganggu keamanan serta ketertiban umum, atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
‎
‎Pihak Imigrasi menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah Sumatera Utara. Langkah tegas ini menjadi komitmen nyata instansi keimigrasian dalam menjaga kedaulatan negara serta mencegah Indonesia dijadikan sebagai tempat operasional atau basis markas kejahatan siber internasional.(Dn)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *