Garudaposnews

Bersama Membangun Bangsa

Gagalkan Transaksi di Kebun Sawit, Polres Sergai Meringkus Residivis Sabu di Karang Tengah


Garudaposnews.id, SERDANG BEDAGAI — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil membekuk seorang residivis kasus narkotika berinisial PS (36) di area perkebunan sawit Dusun I, Desa Karang Tengah, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (21/9/2026). Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat sekitar pukul 10.00 WIB yang resah dengan maraknya transaksi sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi terpantau hingga akhirnya mencurigai keberadaan tersangka pada sore harinya.

Saat petugas mendekati lokasi sekira pukul 15.00 WIB, tersangka yang sedang berdiri mendadak panik dan berusaha melarikan diri. Pengejaran pun tak terhindarkan hingga sejauh 200 meter masuk ke dalam area perkebunan sawit sebelum akhirnya tersangka berhasil diringkus. Dari hasil penggeledahan dan interogasi, pria yang tidak bekerja tersebut mengakui seluruh barang bukti narkotika serta peralatan pendukung yang ditemukan adalah miliknya. Berdasarkan catatan kepolisian, PS merupakan residivis yang telah dua kali dihukum dalam perkara serupa pada tahun 2017 dan 2022 di LP Tebing Tinggi.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti yang disembunyikan dalam kemasan rokok dan dompet kecil. Barang bukti tersebut meliputi satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi sabu (berat bersih 0,07 gram) di balik plastik kotak rokok Magnum, serta dua bungkus plastik klip ukuran sedang berisi sabu (berat bersih 0,56 gram) di dalam dompet ungu. Petugas juga mengamankan satu bal plastik klip kosong, pipet skop, satu unit ponsel merek Vivo, dan uang tunai sebesar Rp350.000,-. Tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sergai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut bawah ancaman Pasal 114 dan Pasal 609.

Kasatres Narkoba AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan residivis tersebut. Pihaknya menegaskan bahwa Polres Sergai berkomitmen penuh memberantas segala bentuk peredaran gelap narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih. Kasi Humas turut mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.(Dn)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *