Garudaposnews.id, SERDANG BEDAGAI — Menindaklanjuti informasi viral di media sosial Facebook terkait aktivitas peredaran narkoba, tim gabungan Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) bersama Unit Reskrim Polsek Kotarih bergerak cepat menggelar kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun I Bahgerger, Desa Tarean, Kecamatan Silindak, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (16/9/2026).
Langkah tegas ini dipicu unggahan pemilik akun Facebook Indah Sari Patricia (a.n. Ibu Sinta Dame Purba) yang mengeluhkan maraknya penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Penggerebekan bermula dari apel persiapan pada pukul 15.00 WIB yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kotarih, IPDA Mula Sihombing, S.H., M.H. Tim kemudian bergerak menuju lokasi yang diidentifikasi berada di areal lahan sawit milik warga bernama Marid Ginting.
Tiba di lokasi sekitar pukul 16.30 WIB, petugas menemukan dua unit gubuk kayu yang disinyalir kuat dijadikan tempat penjelukan dan peredaran gelap narkoba. Hal ini diperkuat dengan ditemukannya sejumlah barang bukti di sekitar gubuk, antara lain:
* Bekas plastik klip transparan
* Alat hisap sabu (bong)
Petugas menghadirkan Kepala Dusun I Bahgerger, Marid Ginting selaku pemilik lahan, serta Sinta Dame Purba selaku pengunggah video viral untuk menyaksikan langsung tindakan kepolisian di lapangan.
Usai dilakukan musyawarah bersama warga dan pemilik lahan pada pukul 17.00 WIB, disepakati bahwa kedua gubuk tersebut harus dimusnahkan. Pada pukul 17.10 WIB, petugas membakar habis gubuk tersebut agar tidak lagi dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan.
Meskipun pelaku maupun pengguna tidak ditemukan di lokasi saat penggerebekan berlangsung, tindakan tegas ini mendapat apresiasi penuh dari tokoh masyarakat setempat dan pengunggah video.
Kapolres Sergai melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penindakan tersebut saat dikonfirmasi di Makopolres Sergai, Selasa (22/9/2026). Ia menegaskan bahwa aksi ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam merespons cepat setiap keresahan warga.
“Polres Serdang Bedagai bersama Polsek jajaran tidak akan memberikan ruang bagi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum kami. Pemusnahan dua unit gubuk yang dijadikan tempat penyalahgunaan sabu ini merupakan tindakan tegas agar lokasi tersebut tidak lagi meresahkan warga serta mengancam masa depan generasi muda,” tegas AKP Bringin Jaya.
AKP Bringin Jaya juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan indikasi kejahatan narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat untuk senantiasa peduli terhadap lingkungan sekitar. Apabila mengetahui, melihat, atau mencurigai adanya praktik peredaran gelap maupun penggunaan narkoba di wilayahnya, segera laporkan kepada personel Polres Sergai atau Polsek terdekat,” pungkasnya.












Leave a Reply