Garudaposnews.id, DAIRI — Penanganan kasus dugaan pencabulan yang menimpa seorang siswi sekolah dasar di Desa Pangguruan, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Sumatra Utara, dinilai lambat oleh pihak keluarga. Meski laporan telah masuk sejak akhir tahun lalu, proses hukum hingga kini dianggap belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Ke-VIII Nomor: B/401/VII/RES.1.24/2026 tertanggal 27 Juli 2026, laporan tersebut menindaklanjuti LP/B/461/XI/2025 terkait dugaan tindak pidana yang terjadi pada 24 November 2025.
Sorot Perkembangan Penyelidikan
Orang tua korban, Berton Hutagalung, menyampaikan keprihatinannya atas penanganan kasus yang telah berjalan selama sekitar delapan bulan tersebut. Dalam SP2HP terbaru, pihak Unit PPA Sat Reskrim Polres Dairi mencantumkan bahwa pemeriksaan psikologis terhadap korban, Ayu Lestary Hutagalung, baru dilakukan pada 21 Juli 2026 dan masih menunggu hasil resmi.
Pihak keluarga mempertanyakan beberapa poin terkait jalannya proses penyelidikan, antara lain:
* Belum dicantumkannya nama terlapor secara spesifik dalam dokumen penyelidikan, kendati identitas terduga pelaku telah disampaikan oleh korban.
* Belum adanya pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap pihak terlapor hingga terbitnya SP2HP kedelapan.
* Adanya dugaan kurang maksimalnya penanganan dari oknum penyidik yang menangani perkara tersebut.
Harapan dan Tuntutan Pihak Keluarga
Berton Hutagalung berharap aparat kepolisian, khususnya Kapolres Dairi, dapat memberikan perhatian penuh agar penanganan perkara ini berjalan transparan dan berkeadilan. Keluarga juga meminta kejelasan status hukum terduga pelaku, MS alias PS, yang disebut-sebut merupakan oknum pegawai di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Dairi.
Secara garis besar, pihak keluarga menyampaikan tiga poin harapan:
* Penegakan hukum yang tegas berupa pemeriksaan dan tindakan hukum sesuai prosedur terhadap terduga pelaku.
* Evaluasi internal terhadap oknum penyidik apabila ditemukan indikasi ketidaknetralan dalam penanganan perkara.
* Sikap tegas dari instansi terkait, khususnya Dinas PUPR Kabupaten Dairi, untuk menindaklanjuti status aparatur yang terlibat dugaan tindak pidana.
Pihak keluarga berharap agar hak dan keadilan bagi korban yang masih di bawah umur dapat segera terpenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.(Tim)
Sumber Buserinvestigasi
https://www.buser-investigasi.com/2026/09/kasus-pencabulan-siswi-sd-di-dairi.html












Leave a Reply