Garudaposnews.id, Serdang Bedagai — Kepolisian Resor Serdang Bedagai (Polres Sergai) menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan jalanan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam konfrensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu pada Selasa (15/9/2026) di Aula Tathya Dharaka, jajaran kepolisian memamerkan hasil penindakan intensif sepanjang periode Agustus hingga September 2026.
Langkah tegas ini menjadi komitmen nyata Polres Sergai dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan bebas dari ancaman kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
Pada sektor tindak pidana narkotika, Satres Narkoba Polres Sergai berhasil membongkar 22 Laporan Polisi dan meringkus 27 tersangka yang terdiri dari 25 pria dan 2 wanita. Dari total tersangka, sebanyak 18 orang terbukti berperan sebagai pengedar, sementara 9 lainnya merupakan pemakai.
Petugas turut menyita barang bukti signifikan berupa 28,18 gram sabu, 23 butir ekstasi, puluhan unit alat isap dan timbangan digital, serta uang tunai. Dua pengungkapan menonjol di antaranya terjadi di Pantai Cermin dengan barang bukti puluhan pil ekstasi dan di Teluk Mengkudu dengan sitaan 6,38 gram sabu siap edar.
Tak kalah beringas, Sat Reskrim Polres Sergai juga sukses menggulung jaringan kejahatan konvensional melalui pengungkapan 5 kasus besar dan penangkapan 8 tersangka. Salah satu pengungkapan paling menonjol adalah kasus pencurian microbus Isuzu yang melibatkan sindikat penadah lintas daerah.
Petugas menindak tegas pelaku utama serta tiga orang penadah yang nekat memotong-motong (mencincang) kendaraan curian tersebut menjadi suku cadang terpisah demi mengaburkan jejak dari kejaran petugas.
Selain kejahatan kendaraan motor, kepolisian juga berhasil menghentikan aksi nekat spesialis pencurian fasilitas umum yang merugikan ratusan warga. Dua pemuda berinisial MS dan R dibekuk usai terbukti mengondol 102 unit meteran air milik Dinas PUTR Pemkab Sergai di berbagai desa.
Modus operandi para pelaku terbilang cukup brutal, yakni dengan menendang pipa hingga patah lalu menjual besi meteran ke penampung barang bekas. Polisi juga tengah memburu sisa komplotan lain yang terlibat dalam aksi pencurian kabel rambu keselamatan di jalan tol Perbaungan.
Atas perbuatannya, para tersangka kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman berat, mulai dari pasal-pasal dalam UU Narkotika hingga pasal KUHPidana Terbaru (UU No. 1 Tahun 2023) dengan ancaman maksimal hukuman mati untuk kasus narkoba menonjol dan pidana penjara hingga 7 tahun untuk kasus pencurian. Kapolres Sergai menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan dan meminta masyarakat untuk terus aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.(Dn)
Sapu Bersih Kejahatan, Polres Sergai Gulung Puluhan Pengedar Narkoba hingga Jaringan Penadah












Leave a Reply